OTT KPK di Sidoarjo Periksa 11 Orang dan Tetapkan 1 Tersangka, Ini Daftar Mereka...

Editor: Fathur Roziq

29 Januari 2024 11:55 29 Jan 2024 11:55

Thumbnail OTT KPK di Sidoarjo Periksa 11 Orang dan Tetapkan 1 Tersangka, Ini Daftar Mereka... Watermark Ketik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka Siska Wati saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Senin (29/1/2024).

KETIK, SIDOARJO – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) berhasil mengamankan dan memeriksa sebelas orang. Mereka berasal dari berbagai pihak. Baik ASN, swasta, maupun famili pejabat Pemkab Sidoarjo. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siska Wati, kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di BPPD Sidoarjo.

Siska Wati alias SW ditahan oleh KPK hingga 20 hari ke depan. Sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2024. Siska adalah orang yang terjaring operasi tangkap tangan kali pertama di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Jalan Pahlawan.

Ketika tertangkap tangan, dia sedang membawa uang Rp 69,9 juta hasil pemotongan insentif pegawai ASN di BPPD Sidoarjo. Dari Siska Wati, petugas Komisi Antirasuah itu mengembangkan penyelidikan hingga merembet ke 10 orang lainnya.

Siapa saja mereka? Ini inisial, jabatan, dan keterkaitan mereka.

 

AS, Kabag Pembangunan di Pemkab Sidoarjo, suami SW

NR, anak Siska Wati

RF, kakak ipar Bupati Sidoarjo

ARS, asisten pribadi Bupati Sidoarjo

RNT, bendahara di BPPD Sidoarjo

SNA, bendahara di BPPD Sidoarjo

UL, pimpinan di cabang Bank Jatim Sidoarjo

HS, bendaraha di BPPD Sidoarjo

RF, pegawai fungsional di BPPD Sidoarjo

TL, kepala bidang di BPPD Sidoarjo

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, untuk kebutuhan penyidik, KPK menahan Siska Wati sebagai tersangka. Dia disangka telah memotong insentif pajak dan retribusi para ASN di BPPD Sidoarjo. Persentasenya sekitar 10 sampai 30 persen. Itu bergantung pada nilai yang diterima oleh masing-masing ASN di BPPD Sidoarjo.

Selama 2023, Siska Wati telah memotong insentif ASN senilai Rp 2,7 miliar. Itu terhitung pemotongan selam setahun. Namun, saat tertangkap tangan KPK pada Kamis (26/1/2024), dia hanya membawa Rp 69,9 juta. Uang itulah yang dijadikan barang bukti KPK.

”Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Senin sore (29/1/2024). (*)

 

Tombol Google News

Tags:

KPK Sidoarjo OTT KPK Sidoarjo Bupati Sidoarjo BPPD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Nurul Ghufron