KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti arahan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Nantinya BRIDA bertugas pada fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko pada Rapat Paripurna penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (1/8/2023).
"Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perlu membentuk BRIDA guna melakukan fungsi-fungsi seperti penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, hingga inovasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah," ujar Bung Edi.
Untuk memperkuat riset dan inovasi, Pemerintah Kota Malang tidak akan melakukan penambahan organisasi. Sofyan Edi menjelaskan akan memaksimalkan peran dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mengingat selama ini Bappeda telah menjalankan fungsi tersebut melalui unit Litbang.
"Bukan menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tapi ada penugasan di bagian tertentu yang terkait dengan BRIN," lanjutnya.
Unit Litbang milik Bappeda akan diperkuat dan diarahkan untuk menjadi inti dari pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
Ia mengharapkan dengan memaksimalkan fungsi Unit Litbang di Bappeda, penelitian dan inovasi yang dihasilkan mampu mengatasi persoalan di masyarakat.
"Berkaitan dengan BRIN, kita punya yang namanya Bappeda, di dalamnya ada Litbang. Bidang itulah yang nantinya akan kami kuatkan menjadi riset dan inovasi," tambahnya. (*)