KETIK, MADIUN – Bulog Cabang Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menandatangani kesepakatan bersama atau MoU di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Selasa (25/6/2024).
Kerja sama ini untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi khususnya terkait perdata dan tata usaha negara (PTUN). Selain pengoptimalan penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, MoU tersebut juga untuk mempererat sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun dengan Bulog Kantor Cabang Madiun.
“Dengan senang hati kami dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta dapat mempererat sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan kewenangaannya,” kata Pimpinan Cabang Bulog Madiun, Rizal Prasija Sukmaadijaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, mengapresiasi langkah Bulog Cabang Madiun bekerja sama dengan kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Perum Bulog Cabang Madiun untuk menggelar MoU ini, dengan harapan setelah penandatanganan ini bisa meminimalisir permasalahan yang dihadapi khususnya terkait perdata dan tata usaha negara. Harapan kami mudah - mudahan kerjasama yang dilaksanakan ini bisa mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing, bukan hanya formalitas namun ada aksi lebih lanjut,” pungkas Dede Sutisna. (*)