KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengamankan 6 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Jumlah itu didapatkan Imigrasi setelah dilakukan operasi jagratara mulai 21-22 Agustus 2024 serentak yang dilakukan oleh seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan data Imigrasi enam orang WNA yang diamankan terdiri dari lima Warga Negara (WN) India dan 1 WN Tiongkok. Enam orang WNA ini menyalahi visa izin tinggal namun WNA tersebut berkerja.
"Kami melakukan Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Ramdhani saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Agustus 2024.
Ramdhani menjelaskan operasi tersebut tidak hanya sekedar melakukan penindakan. Namun, juga edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran.
"Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan, serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga melaksanakan Operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya," ujarnya.
Selain itu, dalam rangkaian Operasi Jagratara ini, lanjut Ramdhani, ada sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Surabaya. Meski begitu, ia berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar dapat mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian.
"Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. Menurutnya, Operasi Jagratara 2024 dilakukan di berbagai lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
Novrian menyebutkan hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan misalnya, termasuk yang mempekerjakan WNA, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami tegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian. Serta, mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut. (*)
Operasi Jagratara, Imigrasi Surabaya Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin
26 Agustus 2024 22:30 26 Agt 2024 22:30