KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum besar biaya Haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda yakni di kisaran Rp 98 jutaan per jemaah. Namun yang jadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.
Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil usai rapat kerja.
Rincian komponen biaya Haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
- Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
- Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
- Biaya hidup Rp 4.080.000,00
- Visa Rp 1.224.000,00
- Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60. (*)