KETIK, SURABAYA – Ayuhan Sauul Zazilia, oknum anggota Polres Sampang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menjadi terdakwa dan dituntut 1,5 tahun penjara karena menggadaikan mobil milik orang lain.
Sidang kali dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Ika Aji. Dia menyebutkan terdakwa tidak ada niat untuk melakukan penggelapan.
"Terdakwa memiliki usaha rental mobil sehingga tidak ada upaya terdakwa untuk melakukan penipuan," ucap kuasa hukum terdakwa Ika Aji, Senin (10/7/2023).
Selain itu barang bukti mobil yang disangkakan diserahkan ke Bidpropam Polda Jatim. "Sehingga tuntutan satu tahun enam bulan itu tidak tepat yang diajukan jaksa," bebernya.
Setelah pembacaan pledoi, ketua mejelis hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono akan melanjutkan sidang putusan, Senin (17/7/2023).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa memiliki utang uang sewa yang menunggu. Kemudian terdakwa timbul niat untuk memiliki mobil milik saksi Yohanes Eko Widodo. Terdakwa menawarkan kerja sama sewa mobil dengan keuntungan Rp 225 ribu per hari selama 2 bulan.
Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa, padahal mobil Suzuki Ertiga itu digadaikan kepada seseorang.
Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)