Niat Mulia Saja Tidak Cukup, Wakapolres Batu: Adopsi Anak Harus Sesuai Aturan Hukum

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

4 Januari 2025 22:05 4 Jan 2025 22:05

Thumbnail Niat Mulia Saja Tidak Cukup, Wakapolres Batu: Adopsi Anak Harus Sesuai Aturan Hukum Watermark Ketik
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan keterangan saat pers rilis perdagangan bayi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Merespons terungkapnya praktik jual beli bayi di Kota Batu, masyarakat sebaiknya tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut. Penting pula mengerti dan memahami aturan mengadopsi anak.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang mendambakan kehadiran seorang anak supaya memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.

"Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana," jelasnya, Sabtu 4 Januari 2025.

Wakapolres menjelaskan, mengadopsi bayi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan secara hukum ini bertujuan melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah.

"Kemudian juga diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak," jelasnya.

Perwira dengan satu melati di pundak itu menambahkan bahwa Polres Batu akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, terutama bayi. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Batu berhasil mengungkap perdagangan bayi yang melibatkan seorang wanita inisial DES warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kasus itu diketahui saat DES tiba-tiba merawat anak. Padahal selama ini diketahui, ia tidak pernah hamil. Setelah diselidiki, rupanya DN mendapat bayi itu dengan membeli lewat grup media sosial Facebook.

"Tersangka tidak kunjung hamil setelah 3 tahun menikah. Oleh karena itu ia berniat mengadopsi anak. Namun, ia tak tahu terkait larangan adopsi ilegal ini," ungkapnya dalam Pers Rilis, Jumat 3 Januari 2025.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Wakapolres Batu perdagangan bayi Jual Beli Bayi perdagangan manusia danang yudanto