KETIK, JEMBER – Sejumlah warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (21/07/2023). Kali ini aksi diwarnai segel balai desa.
Unjuk rasa dilakukan karena warga tidak puas dengan hasil demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Mundurejo yang menuntut agar Kepala Desa (Kades) mereka segera dibebaskan.
Edi Santoso, Kades Mundurejo saat ini tengah ditahan Kejari Jember karena terjerat kasus korupsi dana desa.
Warga desa melancarkan aksi tersebut dengan menutup akses keluar masuk Balai Desa Mundurejo menggunakan bambu dan kayu sejak sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Menurut salah satu tokoh masyarakat desa, Hifni, penyegelan balai desa tersebut karena ketidakjelasan hasil dari aksi di Kejari Jember pada Selasa (18/7/2023) kemarin.
“Warga kurang puas, akhirnya melakukan penyegelan. Ini aksi spontanitas, tadi malam kami mau menghalangi warga tetapi tidak bisa, jadi ya sudah,” jelas Hifni.
Kapolsek Umbulsari AKP Luthfi mengatakan kondisi di Balai Desa Mundurejo masih terjaga dan kondusif meskipun aktivitas di balai desa terganggu.
Dirinya menyayangkan aksi penyegelan Balai Desa Mundurejo. Sebab, hal itu berakibat pada lumpuhnya aktivitas pelayanan di Balai Desa Mundurejo.
"Masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa sebagaimana mestinya. Yang rugi adalah masyarakat banyak,” kata Luthfi.
Sedangkan, pada Selasa (18/7/2023) lalu, Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, telah menyampaikan kepada warga bahwa yang dijalankan pihaknya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Nyoman juga sudah mengatakan kepada warga Desa Mundurejo untuk ikut membantu Kades Edi dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Supaya mempermudah nanti di persidangan. Mungkin ada hal yang meringankan, mungkin ada yang belum muncul saat dia ditetapkan tersangka,” ujar Nyoman saat itu usai melakukan mediasi dengan warga Desa Mundurejo.
Hingga berita ini diturunkan, aksi penyegelan Balai Desa Mundurejo masih berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. (*)