KETIK, NAGAN RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil menciduk 7 pria di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/4/2024).
Mereka ditangkap saat sedang asik bermain judi di Tempat Penjualan Ikan (TPI) secara nekat dan terang- terangan di lokasi umum tersebut dijadikan sebagai lapak judi.
Kapolres Nagan Raya ,AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan gerombolan pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah mereka yang terang-terangan bermain judi di pasar.
"Informasi kita terima melalui laporan masyarakat tentang aksi sekelompok orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim bergegas kelokasi dan langsung mengamankan 7 terduga pelaku beserta barang buktinya di TKP," jelas Iptu Vitra.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial SB (37), IH (45), ZnD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
Selain itu, juga terdapat barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa dompet, HP dan kartu remi serta uang sebesar Rp5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
Hingga kini Polisi masih melakukan penahanan terhadap tujuh orang pelaku tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan juga masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)