KETIK, RAJA AMPAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK) Periode 2019-2024, Islawati Sabale angkat bicara setelah namanya terseret dalam sebuah pemberitaan. Padahal, media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya.
Saat ditemui Ketik.co.id di kediamannya, Jumat malam (23/2024), Islawati merasa sangat dirugikan. Apalagi namanya dikaitkan dengan adanya dugaan indikasi pergeseran suara di internal partai pada Pemilu 14 Februari lalu.
"Pengetahuan saya tanpa dikonfirmasi, dan ini sangat merugikan saya. Kemudian indikasi pergeseran suara seperti yang diberitakan itu saya tidak tahu apapun. Berita yang saudara NU (oknum wartawan) naikkan ini sangat merugikan saya sebagai caleg yang hari ini juga sedang menunggu hasil pleno untuk keseluruhan Dapil, terkhusus Dapil 2 Raja Ampat," ucap Islawati.
Lebih lanjut, Islawati menegaskan bahwa di internal Partai Demokrat semua baik dan harmonis. Dirinya dan sesama caleg serta rekan lainya saling menjaga satu sama lain. Sehingga apa yang disampaikan melalui media tersebut tidak benar. Hingga saat ini semua fokus untuk mengawal suara dari semua caleg di 3 dapil sampai rentetan agenda pemilu berakhir.
"Saya pastikan bahwa di internal kami semua baik. Kami semua aman, dan kami semua saling menjaga untuk mengamankan suara kami, sehingga hal-hal yang kami tidak inginkan yang di luar dari kami itu tidak ada, dan sampai hari ini kami masih mengawal suara, karena tentunya kita harus mengamati," terang Islawati.
Wati, sapaan akrab Islawati Sabale menyayangkan apa yang telah disampaikan melalui salah satu media online yang menyebut adanya indikasi peralihan suara di internal Partai Demokrat itu.
Anggota DPRK aktif sekaligus Caleg di dapil 2 tersebut juga meminta maaf kepada segenap pimpinan dan pengurus Partai Demokrat, Baik DPP, DPD dan DPC atas apa yang telah diberitakan media itu karena telah menyeret nama besar Partai.
"Pertama saya mohon maaf kepada Pimpinan DPP, Ketua DPD Papua Barat Daya, Ketua DPC di Kabupaten Raja Ampat dan seluruh pengurus Partai dan simpatisan di wilayah Raja Ampat atas apa yang disampaikan melalui media," ungkap Islawati.
Akibat pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi dan partai secara organisasi, Islawati meminta adanya sangsi dari Dewan Pers kepada oknum wartawan atas NU. Dia dianggap telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
"Saya meminta supaya saudara NU ditegur dari Dewan Pers. Bila perlu ada sanksi berat karena hal ini sangat merugikan saya secara pribadi dan partai. Kemudian hal itu juga sudah sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik," tegas Islawati Sabale. (*)