KETIK, SURAKARTA – Wakil Ketua MWA menolak diperiksa inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbud Ristek) terkait dugaan kecurangan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UNS Periode 2023-2028.
Tim inspektorat sendiri memeriksa jajaran MWA UNS Solo setelah mendapatkan ijin dari Ketua MWA pada Jumat (2/12/20222). Kedatangan tim inspektorat ke UNS Solo berdasarkan laporan dan ramainya dugaan kecurangan dalam proses pilrek UNS Solo yang memenangkan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028.
"Yang diundang dalam acara tersebut adalah Ketua MWA, Wakil Ketua MWA, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR), Rektor, dan ketua senat," kata sumber internal inspektorat Kemendikbud-Ristek.
Berdasarkan informasi terpercaya, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi melakukan penolakan untuk diperiksa inspektorat. Hal ini diyakini menjadi salah satu bukti menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan surat pendelegasian wewenang PMWA No 2 tahun 2020 dari Ketua MWA Hadi Tjahjanto kepada Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi.
Setelah entry meeting dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada MWA terkait kecurangan pemilihan Rektor. Namun Wakil Ketua MWA, Sekretaris MWA selaku Ketua P3CR, Ketua Senat Akademik tidak menghadiri pemeriksaan yang dilaksanakan di gedung rektorat ruang sidang I.
Media ini mencoba mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi terkait penolakan diperiksa inspektorat. Namun Hasan belum memberikan klarifikasi. Ia hanya membaca pesan WhatsApp, ditandai dengan kode centang biru sebagai tanda pesan sudah dibaca.
Media ini juga berupaya meminta konfirmasi melalui telepon kepada Ketua Senat Akademik UNS Prof Adi Sulistiyono, yang juga anggota MWA. Ia membantah adanya penolakan MWA untuk diperiksa inspektorat.
"MWA itu diangkat oleh menteri. Dalam MWA ketuanya Menteri ATR/BPN Pak Hadi, Menteri Pak Nadiem juga anggota. Jadi Marwah MWA itu kuat karena ada menteri. Irjen dengan surat eselon II itu tahu-tahu memeriksa MWA. Gimana mau memeriksa yang di dalamnya ada menteri," kata Adi ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua MWA membantah adanya kecurangan pilrek UNS yang viral di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UNS, Selasa, 22 November 2022, Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, membantah semua tudingan adanya kecurangan itu.
Hasan mengatakan informasi tersebut telah merusak nama baik UNS. Hal ini karena pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut tidak mengetahui prosedur pemilihan rektor.
“Pemilihan rektor ini sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, Peraturan MWA No 3 Tahun 2022, dan Peraturan MWA No. 7 Tahun 2022, dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Dalam rapat pleno WMA UNS, terdapat tiga calon rektor UNS yang telah lolos dalam penjaringan dan penyaringan. Mereka adalah Prof Dr.rer.nat Sajidan MSi, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH MM dan Prof Dr Hartono dr MSi. Proses pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 diklaim dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 diumumkan secara terbuka ke publik dan MWA UNS menjamin tiap-tiap anggota memiliki integritas dan sikap independen dalam memberikan suara dalam penetapan rektor terpilih,” jelasnya.
“Sehingga tidak pernah dilakukan upaya-upaya untuk memengaruhi integritas dan sikap independen melalui hukum atau paksaan-paksaan negatif lainnya,” sambungnya.
Banyak pihak termasuk dewan profesor UNS Solo menilai awal mulanya pintu kecurangan terbuka karena adanya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA, yakni Prof Hasan Fauzi.
PMWA UNS No 02 tahun 2020 dinilai memiliki banyak celah untuk disalahgunakan. Peraturan ini disebut-sebut juga terkait dengan gonjang-ganjing hasil pemilihan rektor UNS yang berujung munculnya tudingan adanya kecurangan.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah guru besar, akademisi, dan pihak terkait lainnya berupaya memberikan masukan kepada Ketua MWA UNS Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melalui surat resmi.
Sayangnya, informasi dari sumber yang dapat dipercaya, masukan yang disampaikan lewat surat tersebut tidak pernah sampai ke meja Hadi, sehingga tak berbalas.
Salah seorang akademisi yang mengirimkan surat berisi masukan adalah Drajat Tri Kartono, dosen FISIP UNS pada 27 Juli 2022. “Yang jelas PMWA Nomor 2 tahun 2020 itu, pertanyaan saya, kok mendelegasikan (wewenang ketua MWA) sementara beliaunya (Hadi Tjahjanto) ada,” tegas Drajat. (*)