KETIK, BLITAR – Muncul dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar.
Dinas tersebut diketahui menerima alokasi dana cukai sebesar Rp11,8 miliar.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,5 miliar digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan yang mencakup 236.012 warga selama satu tahun penuh.
Namun, pernyataan ini dibantah Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, Ikke Yulia Pujiastuti.
Menurut Ikke, klaim yang disampaikan Muhdianto tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Tidak ada mas, saya sudah konfirmasi ke pihak dinkes. Enggak ada penambahan sampai 200 ribu orang itu. Kemarin itu ngomongnya itu dana yang selama ini dibayar ke BPJS. Padahal kalau ke BPJS itu orang yang terdaftar itu hanya 76 ribu," jelas Ikke, Rabu, 18 September 2024.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai alokasi dana cukai sebesar Rp8,5 miliar yang diklaim Dinkes digunakan untuk membayar premi BPJS, Ikke kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Enggak ada mas (alokasi dana Rp 8,5 miliar). Hati-hati lho mas, bisa dibuat kampanye mengatasnamakan BPJS. Enggak ada, kalau ada penambahan dan lainnya pasti koordinasi ke kita," tegas Ikke.
Kontradiksi antara keterangan Dinkes dan BPJS Kesehatan ini menimbulkan pertanyaan baru terkait ke mana sebenarnya alokasi anggaran DBHCHT senilai Rp11,8 miliar tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan adanya potensi penyelewengan dana.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indarwati, saat dikonfirmasi, tetap menyatakan bahwa anggaran DBHCHT digunakan sepenuhnya untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
"Anggaran DBHCHT hanya kami gunakan untuk premi BPJS," ungkap Christine melalui pesan elektronik.
Dengan adanya perbedaan informasi ini, publik kini menanti klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan dana cukai tersebut. (*)