KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat suara mengenai polemik ongkos naik haji. Menurutnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah mendengar keberatan dari masyarakat.
Sebelumnya banyak pihak yang mengaku keberatan terkait usulan kenaikan biaya haji 2023 yang mencapai Rp 69,20 juta. Di mana biaya itu melonjak hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yakni Rp 39,8 juta.
Muhadjir mengaku belum tahu persis biaya haji pada tahun ini lantaran masih dibahas di parlemen.
"Ya kan kita belum tahu soal keputusan dari DPR dengan kementerian teknis. Kita tunggu dululah. Tapi yang jelas kita perhatikan kok suara-suara dari masyarakat baik yang keberatan maupun tidak terlalu keberatan," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, suara-suara penolakan ini akan menjadi bahan pertimbangan dari DPR maupun Kementerian Agama. Selain itu dia juga mengaku sudah bicara langsung dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait hal ini.
"Pokoknya kita upayakan dicarikan cara yang lebih berhikmah dalam arti bisa diterima semua pihak," kata Muhadjir.
Sebelumnya Guru Besar Universitas Padjadjaran Dian Masyita mengungkapkan, dari simulasi perhitungannya, dana biaya haji sebetulnya bisa hanya di angka Rp 40 juta.
"Sehingga dari inflow dan outflow membuat kami berhitung bisa hanya dengan Rp 40 juta tahun ini, walaupun kalau Rp 50 juta lebih baik itu tandanya kita menambahkan bantuan cadangan untuk BPKH memutarnya di investasi yang baik lebih besar," katanya.
Dia menjelaskan hitungannya itu berdasarkan dari cash inflow dan outflow BPKH. Di mana cash inflow antara lain setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), manfaat keuangan haji, efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, dan sumber efisiensi lainnya dan inovasi keuangan lainnya dalam bentuk portofolio
Sedangkan cash outflow antara lain penyelenggaraan haji, operasional BPKH, penempatan dana investasi, pengembalian ibadah haji, dan pembayaran nilai manfaat, dan selisih saldo setoran.(*)