Mudik Naik Kereta, Ini Aturan Bagasi dari KAI Daop 8

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

13 April 2023 05:24 13 Apr 2023 05:24

Thumbnail Mudik Naik Kereta, Ini Aturan Bagasi dari KAI Daop 8 Watermark Ketik
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya Jumat (7/4/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H, masyarakat akan segera menyambut musim perjalanan mudik. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik dengan moda transportasi kereta api ada beberapa aturan mengenai bagasi penumpang yang perlu diketahui.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April s.d 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak boleh dibawa.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Luqman Arif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Idulfitri 1444 H mudik KAI Daop 8 Luqman Arif bagasi