KETIK, SAMPANG – Masyarakat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang memvonis terdakwa Moch Wijdan, Kades Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dengan hukuman 8 bulan penjara.
"Kami sangat mengapresiasi langkah majelis hakim dalam memutus perkara", kata Samli warga Kecamatan Sokobanah. Jumat (26/07/2024).
Menurutnya, Hakim Agus Eman pasti memiliki dasar hukum yang akurat dalam memutus sebuah perkara.
"Saya sangat percaya terhadap semua majelis hakim yang sudah memvonis 8 bulan terhadap Moch Wijdan. Pasti sudah mempertimbangkan semua aspek hukumnya", ujarnya.
Sebab, tutur dia, bagi seorang hakim tidaklah mudah memutus suatu perkara yang ditangani. Akan tetapi seorang hakim memang dituntut untuk independen dan objektif dalam memutus sebuah perkara apalagi menyangkut perkara pidana.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun kepada Bun Wijd, saya yakin Hakim mempunyai pandangan hukum yang objektif hingga menjatuhkan vonis 8 bulan," tukasnya.
Senada dengan Samli, Lutfi pemuda asal Kecamatan Banyuates juga mengapresiasi putusan Mejelis Hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Moch Wijdan.
Bahkan Lutfi, dari awal meyakini kalau Moch Wijdan bukan dalang dari kasus penembakan yang terjadi di Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 lalu.
"Kalau saya awalnya berharap diputus bebas, tapi mungkin majelis hakim punya pandangan hukum lain",pungkasnya. (*)