Meski Tak Dihadiri 12 Parpol dan Bawaslu, KPU Raja Ampat Tetap Sahkan Hasil Pleno Kabupaten

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

6 Maret 2024 06:02 6 Mar 2024 06:02

Thumbnail Meski Tak Dihadiri 12 Parpol dan Bawaslu, KPU Raja Ampat Tetap Sahkan Hasil Pleno Kabupaten Watermark Ketik
Sejumlah pimpinan Parpol lakukan Demontrasi di Halaman Kantor Bawaslu. (Foto: Abhi/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten telah menemui titik akhir. Hasilnya telah resmi disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat di Aula Pertemuan KPU, Selasa (5/3/2024).

Pada titik finalisasi tersebut, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik menggelar demonstrasi di Kantor KPU dan Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Massa secara tegas memprotes hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten tersebut karena disinyalir cacat hukum dan bertentangan dengan mekanisme.

Setidaknya terdapat 12 Partai Politik yang menolak hasil pleno yang telah ditetapkan oleh KPU Raja Ampat dengan dalih bahwa rapat pleno tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan Bawaslu Raja Ampat dan mayoritas Partai Politik.

Dalam aksi protes yang dilakukan, massa menduga ada persekongkolan antara Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dengan cara mendiamkan temuan kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Distrik Misool Utara dan beberapa distrik lainya.

"Kami menduga ada persekongkolan antara Ketua KPU dan Bawaslu Raja Ampat dengan mendiamkan temuan pelanggaran di beberapa wilayah. Salah satunya kasus yang nyata adalah penggelembungan suara yang terjadi di Distrik Misool Utara," ujar salah satu orator.

Selain itu, terdapat indikasi lain yang memicu adanya persekongkolan tersebut. Di antaranya diduga terjadi deal-deal kepentingan sehingga kasus pelanggaran pemilu di Misool Utara dan beberapa fistrik lainya telah sengaja didiamkan.

Padahal kasus tersebut telah nyata terjadi di depan mata dan disaksikan langsung oleh para Saksi Partai Politik dan juga Panwaslu yang ada pada rapat pleno tingkat distrik saat itu. Ironisnya, kasus tersebut tak dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu.

Yang dilakukan Bawaslu pada saat itu adalah menyepakati agar adanya perbaikan jumlah suara caleg yang bermasalah, dan C1 Plano awal rekapan di TPS menjadi acuan perbaikannya.

Kendati demikian, Bawaslu terkesan mengabaikan kasus tersebut sehingga prosesnya hanya berpacu pada pusaran perbaikan, dan resiko pidana pemilu serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara dikesampingkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat belum bisa dihubungi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Raja Ampat KPU Raja Ampat pemilu 2024 Pelanggaran Pemilu