Menunggak Sewa Kios, Petugas Gabungan Pagaralam Segel Puluhan Kios Pasar

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Muhammad Faizin

20 September 2023 12:17 20 Sep 2023 12:17

Thumbnail Menunggak Sewa Kios, Petugas Gabungan Pagaralam Segel Puluhan Kios Pasar Watermark Ketik
Petugas UPTD Pasar Dempo Permai mendatangi satu per satu penyewa kios, sembari memberikan surat teguran penagihan untuk pembayaran kios Pasar Dempo Permai Tahap III Tahun 2023. (Foto; Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Puluhan kios yang ada di Pasar Dempo, menjadi sasaran operasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan Pemkot Pagaralam. Petugas gabungan berasal dari unsur Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Pagaralam, melalui UPTD Pengelola Pasar bersama anggota Polres Pagaralam, Sat PolPP,  Satpam Pasar dan sejumlah pihak terkait. 

Operasi penertiban ini dilakukan untuk melakukan penagihan sewa kios yang ada di Pasar Dempo Permai.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Demon Edial mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Kota Pagaralam (PERDA) Nomor 5 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, dan juga Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021.

Secara keseluruhan jumlah kios berada di Pasar Dempo Permai ada 483 kios, dengan 74 kios diantaranya yang dalam kondisi tutup serta 27 kios lain yang tersegel.

"Khusus kios yang tersegel itu penyewa kios tidak menunaikan kewajiban dalam membayar iuran sewa kios tiap tahunnya. Bisa dibilang telah melakukan pelanggaran fatal, kalau sudah nunggak bayar sewa kios minimal 4 tahun ke atas, maka kios penyewa sudah bisa disegel,” ujar Demon saat dikonfirmasi media online nasional Ketik.co.id pada Rabu (20/09/2023). 

Dikatakan Demon, rata-rata untuk kios yang tersegel itu sudah tidak lagi membayar iuran sewa kiosnya mulai dari 4 tahun – 12 tahun yang lalu.

“Secara keseluruhan capaian retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kios terlebih mendekati akhir tahun 2023 mencapai 60%, karena banyak kios yang tutup dan juga ada kios yang tersegel,” bebernya.

Lebih jauh Demon menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemanggilan yang ditujukan kepada penyewa kios yang nunggak bayar iuran.

"Bagi penyewa kios Pasar Dempo Permai yang sudah tersegel dikarenakan tunggakan pembayaran kios, maka kiranya bisa menghadap untuk mengadakan musyawarah,” ungkapnya.

Apabila dalam jangka waktu 1 Minggu sejak surat pemanggilan diberikan tetap belum ada respon, lanjut Demon, Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop dan UKM selaku teknis UPTD Pengelola Pasar akan mengambil alih kios tersebut.

“Ya, apabila dalam jangka waktu 1 minggu, sejak tertanggal surat pemanggilan ini kita berikan akan tetapi tak juga digubris dan mengindahkan surat panggilan ini, maka Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam dan UPTD Pengelola Pasar akan mengambil alih kios tersebut,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kios pasar dempo segel dinas bayar nunggak pagaralam