KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka," jelas sumber di internal KPK, Jumat (29/9/2023).
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Ali menyebut penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan sejak Kamis (28/9/2023) diteruskan hingga Jumat pagi (29/9/2023).
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung," jelasnya.
Syahrul sudah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
Saat itu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan ada tiga klaster dugaan korupsi yang didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.
Berdasarkan informasi di internal KPK, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.
"Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024)," tulis informasi dari sumber internal KPK yang sama dilansir CNN Indonesia.(*)