KETIK, SIDOARJO – Sudah berkali-kali pemilu berlangsung di bawah pengawasan Bawaslu Sidoarjo. Baik pemilu legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Kinerja Bawaslu Sidoarjo juga berbuah beragam penghargaan. Padahal, mereka bekerja dengan berbagai keterbatasan fasilitas.
Bagaimana sebenarnya para komisioner Bawaslu Sidoarjo bekerja sehari-hari? Mereka menempati sebuah ruang yang sangat istimewa. Apa itu? Garasi mobil. Luasnya hanya cukup untuk satu kendaraan. Di dalamnya, ada lima meja kerja dan beberapa kursi. Barang-barang lama. Jika keluar atau masuk, harus jalan miring dulu sampai di pintu.
Di sanalah mereka biasa berdiskusi atau rapat. Pembatasan waktu penyelesaian pekerjaan kerap memaksa mereka bekerja dengan target ketat. Betapa berat sebenarnya beban Bawaslu Sidoarjo jika diukur dari tugas dan kewajibannya sebagai badan adhoc dalam UU Pemilu. Sering sampai lewat tengah malam.
Tidakkah ada saatnya kelelahan? Tentu saja. Mereka akan beristirahat sekadarnya di atas meja kayu untuk meja kerja. Tanpa kasur. Tak ada bantal. Komisioner Bawaslu Agisma Dyah Fastari pun mengaso di sana karena sedang tidak fit. Lelah.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha punya trik lain jika kecapekan, tidak fit, atau sedang butuh fokus mengerjakan tugas urgen. Dia ”mengungsi” ke bangunan sebelah. Numpang cari konsentrasi. Ke mana? ”Rahasia,” ujarnya lantas tertawa.
Halaman belakang kantor Bawaslu Sidoarjo ditempati tumpukan barang bekas. Di sinilah para komisioner menyimpan pakaian ganti karena kebutuhan mobilitas pekerjaan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Bagi Agung Nugraha, kebutuhan yang paling penting dan mendesak bagi Bawaslu Sidoarjo adalah ruang sidang dan ruang pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan dan sidang memerlukan tempat yang layak. Sarana yang cukup.
”Kami sudah diajak konsultasi oleh Pak Plt Bupati (H Subandi) dan Bu Sekda (Fenny Apridawati) terkai kantor ini,” kata Agung Nugraha.
Sebenarnya, lanjut dia, ada satu gedung (ruko) aset Kementerian Keuangan yang hendak dihibahkan ke Bawaslu Sidoarjo. Itu aset Kementerian Keuangan. Gedung itu bisa untuk kantor seketariat, ruang sidang, dan ruang Gakkumdu.
”Namun, belum ada surat transfer hibah dari Bawaslu RI ke Bawaslu Sidoarjo terkait penggungaan gedung tersebut,” tutur Agung Nugraha. (*)