KETIK, MALANG – Masalah banjir di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang bakal teratasi, menyusul pembangunan drainase yang akan dikerjakan pada 2025 mendatang. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp20 miliar
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pembangunan drainase akan dimulai pada triwulan pertama tahun 2025. Pembangunan drainase dimulai dari ujung Jalan Candi Panggung sampai masuk ke Sungai Berantas.
Dandung melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna persiapan pelaksanaan proyek tersebut. Pendataan utilitas yang ada di area pembangunan pun telah dilakukan.
"Kurang lebih sepanjang 1300 meter. Sudah rapat kordinasi yang diinisiasi dari Pemprov Jatim. Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan pendataan terhadap utilitas yang ada di lapangan baik itu utilitas telekomunikasi, reklame termasuk bangunan milik warga," ujar Dandung, Jumat 8 November 2024.
Untuk pembangunan drainase di Jalan Suhat, alokasi dana berasal dari Pemprov Jatim. Kendati demikian, Pemkot Malang tetap mengeluarkan dana sharing untuk pembuatan sudetan di Jalan Candi Panggung Atas.
"Jadi kita membuat sudetan mulai dari Permata Jingga sampai di Sekolah As-Syifa terintegrasi langsung masuk ke saluran Suhat ini. Sehingga di Jalan Candi Panggung Atas kita siapkan salurannya juga," katanya.
Sudetan yang dibangun oleh Pemkot Malang memiliki panjang sekitar 800 meter dan membutuhkan anggaran Rp 1,6 miliar. Dandung menyebutkan bahwa hasil koordinasi dengan SDA Jatim, untuk pembangunan saluran drainase akan dilakukan proses lelang dini.
"Dari Pemkot sekitar kurang lebih 800 meter anggarannya sekitar 1,6 Miliar. Untuk Pemprov Jatim masih belum, karena ada review DED, tapi yang jelas Rp 20 miliar. Untuk saluran itu akan dilakukan proses lelang dini dan diperkirakan akan dilakukan pada bulan Desember," imbuhnya.
Sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik utilitas yang berada di area drainase juga akan dilakukan. Telah dipastikan bahwa tidak ada upaya pembebasan lahan pada proyek tersebut, mengingat lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah.
"Kemarin sudah dilakukan pemantauan dan diberi patok batas untuk lokasi drainase itu.Tidak ada pembebasan karena itu lahan Pemkot, bagian dari jalan provinsi. Kalaupun ada fasilitas atau bangunan maka mereka yang melanggar," tutupnya.