Mendagri Bicara Peluang Terpilihnya Pj Pimpinan Daerah dari Usulan DPRD

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

9 Agustus 2023 12:26 9 Agt 2023 12:26

Thumbnail Mendagri Bicara Peluang Terpilihnya Pj Pimpinan Daerah dari Usulan DPRD Watermark Ketik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyambangi Unmer Malang (foto: Lutfia/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian buka suara terkait peluang terpilihnya Penjabat (Pj) bupati/wali kota dari usulan DPRD setempat, khususnya di Kota Malang. Menurutnya usulan dari DPRD sama-sama memiliki peluang terpilih. Pasalnya, penilaian sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lembaga (K/L).

"Ini lintas K/L yang menilai. Ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Administrasi Kepegawaian, Kemenpan-RB, Badan Intelijen, dan sebagainya. Sehingga bisa saja nanti yang lolos adalah usulan DPRD, itu bagus misal kinerjanya," jelas Tito saat menyambangi Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Rabu (9/8/2023).

Tito menjelaskan proses penjaringan mengacu pada peraturan yang ada di Permendagri dan melibatkan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP). Penjaringan calon Pj dilakukan setiap bulan. Daerah dapat mengusulkan tiga nama calon Pj kepada Kemendagri. Untuk calon Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh DPRD Provinsi.

"Aturannya sudah ada di Permendagri, ditambah dengan aturan-aturan di atasnya, seperti PP. Prinsipnya sekarang tiap bulan kita lakukan penjaringan. Kalau untuk Pj Gubernur kita meminta masukan pada DPRD Provinsi, setelah itu meminta masukan pada Kementerian/Lembaga (KL) sebanyak enam nama," tambahnya.

Usai diusulkan, dilakukan sidang Pra Tim Penilai Akhir (TPA) untuk disaring menjadi tiga nama. Barulah Presiden bersama Wakil Presiden, hingga beberapa menteri dari Kementerian Lembaga melakukan sidang TPA untuk menentukan Pj terpilih.

"Setelah itu nanti ada sidang Pra TPA yang meliputi kementerian-kementerian lembaga, termasuk juga penegak hukum, KPK, PPATK, kemudian muncul 3 nama. Setelah itu akan disidang TPA pimpinan Pak Presiden, Wakil Presiden, dan sejumlah menteri dari K/L," jelasnya.

DPRD Kabupaten/Kota diminta memberikan minimal tiga nama calon Pj. Begitu pula Pemerintah Provinsi dan Kemendagri juga diminta mengusulkan masing-masing tiga nama calon. Mekanisme seleksi pun melibatkan sidang pra TPA dan akhirnya diserahkan kepada Presiden untuk keputusan bersama TPA.

"Melalui sidang pra TPA, mengerucut menjadi tiga nama dan setelah itu diajukan kepada Pak Presiden untuk diputuskan dalam sidang bersama TPA. Setelah itu baru nanti hasilnya untuk Pj Gubernur akan dibuatkan Keputusan Presiden. Sedangkan untuk Pj Bupati/Wali Kota akan ada dari SK Kemendagri," papar Tito.

Ia menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir pengajuan Pj di bulan September. Nantinya, jumlah usulan Pj Gubernur mencapai sekitar 10 calon. Dalam mekanisme pengusulan, daerah tidak diwajibkan untuk mengirimkan tiga nama rekomendasi. Namun jika demikian, keputusan akan diambil dari pusat maupun usulan Gubernur.

"Hari ini kita harapkan terakhir masukan dari DPRD daerah. Kalau daerah tidak mengajukan ya tidak masalah. Berarti nanti Pj ditentukan dari usulan pusat atau usulan Gubernur," tutup Tito. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mendagri pj wali kota Tito Karnavian Kota Malang