Men PAN-RB Pastikan Tidak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

11 April 2023 13:09 11 Apr 2023 13:09

Thumbnail Men PAN-RB Pastikan Tidak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer Watermark Ketik
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas pastikan tidak ada PHK masal untuk tenaga honorer. (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak adanya PHK masal bagi tenaga honorer. Hal ini setelah sebelumnya politisi dari PDI Perjuangan ini bertemu dengan DPR RI lusa lalu membahas penghapusan tenaga honoror per 28 November 2023.

"(Penghapusan tenaga honorer) emang menjadi agenda besar. 2014 kita mestinya tinggal 410 ribu orang, 2018 ada UU  ASN UU No. 5. Di UU No. 5 mestinya sesuai dengan PP 49/2018, 28 November ini terakhir lagi tidak ada tenaga non ASN. Kalau ini kita terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK masal per 28 November," jelas dia dalam kunjungannya MenPAN-RB Menyapa Mahasiswa di ASEEC Universitas Airlangga (Unair), Selasa (11/4/2023).

Azwar mengatakan presiden telah memberikan arahan kepada pihaknya, agar dicari jalan tengah.  Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK masal. Karenanya, KemenPAN-RB terus berkomunikasi intensif dengan bupati, gubernur, asosiasi wali kota dan DPR. ke depan, lanjut dia, tentu akan diperlukan evaluasi serius. 

"Bayangkan dulu (tenaga honorer) 400 ribu sekarang menjadi 2,3 juta. Kami sedang mencari jalan tengah bersama asosiasi dan formatnya hampir ketemu. Tetapi kemarin DPR  memerintahkan kami sebelum t 28 November kami diminta (mencari) solusi alternatif," jabarnya. 

Jika tidak bisa tertangani dengan baik, Azwar menyebut akan berpotensi menjadi masalah besar. Padahal menurut Anas tenaga honorer telah banyak membantu pelayanan publik. Jika ada PHK masal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. 

Karenanya, pihaknya berharap ke depan dilakukan audit  terhadap sejumlah honorer dan BPK, agar data yang dilaporkan benar dan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. 

Dalam kesempatan itu, Azwar juga memastikan tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non ASN atau honorer. Sementara yang akan mendapatkan THR, kata Azwar sesuai dengan peraturan adalah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"PPPK ini kan digaji dengan APBN dan APBD. Sehingga mulai tahun ini PPPK dapat (THR) dengan besaran 50 persen dari tunjangan profesi ini bentuk afirmasi presiden dan PPPK guru daerah," pungkas dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tenaga Honorer ASN Azwar Anas Menpan-RB PHK Masal