KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait program UHC atau Universal Health Coverage.
Kegiatan FKP diselenggarakan di Aula 1 Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Kegiatan FKP dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder.
Diantaranya, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Pemalang, Perwakilan Kampus STIT Pemalang, Perwakilan Organisasi Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP), dan tamu undangan lainnya.
Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui dialog serta diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan dan masyarakat.
Forum Konsultasi Publik ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara saja, namun kedepannya harus ada feedback sebagai tidak lanjut. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kemajuan layanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Dari hasil dialog dan diskusi terdapat beberapa poin permasalahan terkait program UHC di Kabupaten Pemalang, seperti;
1. Program UHC belum tersosialisasikan dengan baik kepada semua masyarakat,
2. Komponen program UHC yang dimanfaatkan masyarakat,
3. Penerima manfaat UHC sering salah sasaran dan tidak masuk kriteria,
4. Pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap kepuasan masyarakat terkait program UHC,
5. Layanan program UHC akan diperkuat dengan adanya regulasi atau peraturan bupati (Perbup).
Sebagai tindak lanjut terkait 5 poin itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang akan menggencarkan sosialiasi terkait program UHC di tingkat Kecamatan pada tahun 2025 dan melalui media sosial serta menggandeng media massa.
"Pelayan UHC meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit kelas 3 dan dengan kasus - kasus tertentu untuk rawat jalan," kata Tri Widayanti selaku PIC UHC Kabupaten Pemalang.
Terkait penerima manfaat UHC kurang tepat sasaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang akan melakukan koordinasi dengan pihak desa melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermades) untuk melakukan update dan referral kepesertaan UHC.
"Melakukan dan membuat survei kepuasan masyarakat terhadap program UHC di Dinas Kesehatan. Serta yang kelima kebutuhan regulasi untuk program UHC," tukas Tri Widayanti.
Sebagai bentuk komitmen antara Dinas Kesehatan dengan penerima layanan kesehatan, khususnya program UHC dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta Forum Konsultasi Publik. (*)