Mediasi Parkir PT ISS-Dishub Hanya 30 Menit, Hasilnya Tetap Gagal

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

10 Juli 2023 13:27 10 Jul 2023 13:27

Thumbnail Mediasi Parkir PT ISS-Dishub Hanya 30 Menit, Hasilnya Tetap Gagal Watermark Ketik
Ruang mediasi di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, tempat berlangsungnya perundingan antara Pemkab Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS), Senin (10/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Senin pagi (10/7/2023) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo belum seramai biasanya. Hari itu, perselisihan antara PT Indonesia Sarana Servis (ISS) dan Pemkab Sidoarjo hendak dirundingkan kembali. Sengketa parkir yang sudah panjang dan berlarut-larut antara kedua pihak diharapkan selesai lewat mediasi. Tapi, hasilnya gagal lagi.

Sekitar pukul 09.00, pemuda berkacamata hitam dan berbaju batik itu tampak turun dari mobilnya. Dari luar pagar, dia masuk bersama beberapa orang. Menuju ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tak lama kemudian, pemuda yang tak lain adalah Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto itu menuju ruang mediasi. Lokasinya di sebelah timur gedung utama.

Sayang, ruang berukuran sekitar 3 x 3 meter dan ber-AC itu sudah tertutup. Pintu dengan pembatas kaca tebal mengatup rapat. Kacanya berlapis membuat bagian dalam terlihat samar-samar.  Tulisan ruang diversi/mediasi tertempel di atas pintu.

Di dalam ternyata sudah ada beberapa pihak. Ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga. Informasinya, dia duduk di sisi utara. Lalu, Dian Sutjipto dan kawan-kawan duduk di sisi selatan. Hakim duduk menghadap ke timur. Di tengah kedua belah pihak.

Tidak lama waktu berlalu. Tidak sampai 30 menit. Satu per satu para pihak keluar dari ruang kaca tersebut. Perundingan mediasi gagal total. Pihak penggugat (dishub) kukuh menyelesaikan sengketa pengelolaan parkir lewat jalur hukum. PT ISS pun meladeninya.

Kadishub Benny Airlangga menyatakan, pihaknya tetap pada gugatan yang dilayangkan sebelumnya. Ada tiga poin. Pertama, Pemkab Sidoarjo tetap memutus kontrak kerja sama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir.

Foto Salah satu titik parkir di Jalan Pahlawan, Kota Sidoarjo, yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dari sektor parkir. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Salah satu titik parkir di Jalan Pahlawan, Kota Sidoarjo, yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dari sektor parkir. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Kedua, Pemkab Sidoarjo meminta kembali titik-titik parkir yang telah dikelola oleh pihak PT ISS. Ketiga, Pemkab Sidoarjo tetap menuntut PT ISS membayar setoran parkir Rp 32,09 miliar sesuai nilai dalam kontrak kerja.

”ISS ndak mau. Tadi tetap minta adendum. Ya kami teruskan lewat sidang,” kata Benny. Soal jam waktunya belum ditentukan.

Bagaimana reaksi pihak PT ISS?

Dian Sutjipto menyatakan memang ada tiga poin gugatan yang dialamatkan kepada pihaknya. Baik tentang pemutusan kerja sama, pengembalian titik parkir, maupun pembayaran setoran parkir Rp 32,09 miliar.

Dian menyatakan pihaknya telah melakukan amanah sesuai perjanjian kerja sama. Itu pun dilakukan sendiri. Selain itu, PT ISS telah mengeluarkan banyak dana untuk investasi selama proses kerja sama pengelolaan parkir ini.

”Kami keberatan perjanjian dihentikan,” katanya.

Ditanya soal penyerahan titik parkir, Dian menyatakan pihaknya belum pernah menerima penyerahan titik parkir secara utuh sesuai perjanjian kerja sama, yaitu 359 titik.

”Jadi apa yang harus kami kembalikan,” ujarnya.

Begitu pula soal gugatan agar PT ISS membayar setoran Rp 32 miliar. Dian menyatakan pembayaran senilai Rp 32 miliar itu sudah tidak relevan karena 359 titik parkir yang dijanjikan dalam kerja sama ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Padahal, sudah ada cek yang dijadikan jaminan dari pihaknya senilai Rp 32 miliar.

”Kalau misalnya 359 titik itu riil, kami pasti membayar sesuai dengan kesepakatan kerja sama,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, masalah kerja sama pengelolaan parkir ini berawal dari lelang terbuka pada Januari 2022. Dalam lelang itu, PT ISS-KSO memenangi kontrak pengelolaan parkir senilai Rp 32,09 miliar. Tawarannya lebih tinggi dari pesaing, Inkoppol-Prasetia Dwidharma, senilai Rp 31,09 miliar.

Kerja sama ditandatangani pada April 2022. Berlaku selama 3 tahun hingga 2025. Ada 359 titik parkir yang semula dikerjasamakan. Namun, PT ISS menyebut hanya ada 87 titik parkir yang benar-benar klir. Dasarnya adalah kajian tim independen dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. PT ISS lalu minta adendum.

Hingga Januari 2023, belum ada setoran masuk ke kas daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mengirim somasi. Bahkan, memutus kontrak dengan PT ISS pada 9 Januari 2023.

Upaya mediasi antara PT ISS dan Dishub Sidoarjo oleh DPRD dan Kejari Sidoarjo tidak membuahkan hasil. Langkah hukum menjadi pilihan kedua belah pihak.

PT ISS menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN karena dinilai memutus kontrak secara sepihak. Di pihak lain, Dishub Sidoarjo, melalui pengacara negara dari kejaksaan, menggugat PT ISS ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Proses hukum masih berjalan. Senin (10/7/2023) masuk tahap mediasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Sidoarjo Dishub Sidoarjo Layanan Parkir PAD Parkir Bupati Sidoarjo PT ISS