Mau Bepergian ke Thailand? Sebaiknya Ikuti Imbauan KBRI Bangkok Ini

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

28 Februari 2024 22:00 28 Feb 2024 22:00

Thumbnail Mau Bepergian ke Thailand?  Sebaiknya Ikuti Imbauan KBRI Bangkok Ini Watermark Ketik
Asean Night Market, salah satu pasar malam di Kota Hatyai, Thailand. Di tempat ini banyak ditemui makanan Thailand yang muslim friendly. Ada Tom yam, Pad Thai, seafood dan sebagainya. (Foto: Almira Zivara for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Selama ini banyak wisatawan dari seluruh dunia yang memilih negara Thailand sebagai salah satu tujuan wisata mereka. Bukan hanya kotanya saja yang terkenal sebagai pusat perdagangan dan perbelanjaan, Thailand juga memiliki banyak destinasi wisata lain yang menarik dan menjanjikan untuk dikunjungi.

Apalagi, penduduk negara Gajah Putih ini terkenal ramah. Mereka sangat sopan saat menyambut dan berinteraksi dengan para wisatawan.

Sehingga wajar Thailand menjadi negara yang banyak diminati wisatawan beberapa tahun belakangan ini. Tanpa kecuali bagi para traveller maupun backpacker asal Indonesia.

Perlu diketahui, jika kita akan memasuki Thailand untuk tujuan wisata, jika kedatangan menggunakan pesawat udara, bagi pemegang paspor Indonesia akan mendapat pembebasan visa selama 30 hari. Sementara jika melalui darat, akan mendapat pembebasan visa selama 15 hari. Dengan catatan, khusus bagi mereka yang datang lewat darat maksimal pembebasan visa tersebut sebanyak 2 kali pertahun.

Foto Jurnalis Ketik.co.id Fajar Rianto, ketika mengunjungi salahsatu kota di Thailand saat liburan akhir tahun 2023 kemarin. (Foto: Almira Zivara for Ketik.co.id)Jurnalis Ketik.co.id Fajar Rianto, ketika mengunjungi salah satu kota di Thailand saat liburan akhir tahun 2023 kemarin. (Foto: Almira Zivara for Ketik.co.id)

Sementara untuk tujuan lainnya, baik bisnis, investasi, belajar, perawatan medis, maupun bekerja, maka diharuskan untuk mengajukan permohonan visa Thailand dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.

Namun, yang harus diingat kebijakan mengenai persyaratan visa Thailand dapat berubah dari waktu ke waktu, dan Kedutaan Thailand dapat memberikan informasi terkini tentang kebijakan visa tersebut.

Termasuk yang terjadi belum lama ini. Sehingga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand (KBRI Bangkok) pertengahan Februari 2024 lalu mengeluarkan imbauan bagi Warga Negara lndonesia yang akan bepergian ke Thailand.

Dalam unggahannya, akun medsos resmi KBRI Bangkok menyebutkan, imbauan itu dikeluarkan karena KBRI Bangkok beberapa kali menerima laporan kasus WNI ditolak saat masuk Thailand. Hal tersebut juga disampaikan Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok Dewi Lestari, Kamis (22/2/2024) dalam perbincangannya dengan salah satu presenter RRI Pro 3, Puspita Ayu.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Lestari mengungkapkan penyebabnya karena WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti finansial kepada petugas imigrasi pada saat ada random check.

Sekali lagi perlu kita ingat, bahwa berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup mereka selama berada di Thailand.

Foto Tuk-tuk, alat transportasi umum ini jadi salahsatu icon Thailand. (Foto: Almira Zivara for Ketik.co.id)Tuk-tuk, alat transportasi umum ini jadi salahsatu icon Thailand. (Foto: Almira Zivara for Ketik.co.id)

Nah, perlu kita ketahui juga bagi WNI yang akan bepergian ke Thailand, diimbau untuk mengikuti hal-hal sebagai berikut:

  1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan.
  2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang.
  3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.
  4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

Memang pihak Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa. Namun, menurut Dewi Lestari, berdasarkan keterangan WNI yang mengalami masalah, maupun hasil komunikasi dengan petugas Imigrasi, mereka menyebut atau menganjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000 - 20.000 per orang. Dengan rincian minimal THB 15.000 kalau berangkat sendiri atau minimal THB 20.000 kalau datang bersama keluarga.

Nah, jumlah tersebut bisa dalam bentuk cash/tunai ataupun dicampur kekurangannya dengan saldo yang ada dalam rekening. Semua tergantung dari hasil verifikasi petugas yang punya wewenang di sana.

Sebagai gambaran, 1 Baht Thailand (THB) setara dengan Rp 435. Sehingga WNI yang akan ke Thailand harus bisa menunjukkan finansial minimal berkisar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta.

Perlu digaris bawahi pula bahwa sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, mengenai pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand.

Sedangkan random cek biasanya dilakukan pada saat baru turun dari pesawat, masih di area Gate sebelum menuju pintu Imigrasi. Disitulah mereka akan melakukan pemeriksaan secara random. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wisata Imbauan KBRI Bangkok Thailand Random cek Imigrasi RI Imigrasi Thailand Destinasi wisata Asia Bebas Visa