Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari hingga 30 September

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

25 Agustus 2023 05:08 25 Agt 2023 05:08

Thumbnail Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari hingga 30 September Watermark Ketik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Perpanjangan berlangsung hingga 40 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurutnya, perpanjangan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari kejaksaan.

”Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ungkap Ahmad Ramadhan seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Perpanjangan itu membuat Panji Gumilang terus mendekam di tahanan hingga 30 September mendatang. Pria asal Gresik, Jawa Timur sudah dijebloskan sejak 2 Agustus lalu.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Pelimpahan tahap pertama juga sudah dilakukan.

Pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan penyidik Dittipidum pada 16 Agustus lalu. Bareskrim hanya menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Panji Gumilang tersandung kasus dugaan penistaan agama setelah dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan itu.

Selain saksi pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan teknologi. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dalam kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

Panji Gumilang Bareskrim Polri Al Zaytun Penistaan Agama