KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmono bakal meringkuk lebih lama di dalam penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan.
Eko merupakan terdakwa kasus pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim 1.
Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Tongani dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl Juanda, Sidoarjo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Majelis hakim menilai, Eko terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Tongani.
Selain pidana penjara enam tahun, dan denda Rp500 juta, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,189 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.
“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah Tongani.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Luki Dwi Nugroho. (*)