KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kembali menjalani sidang untuk perkara baru, yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, pasutri ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp150,2 Miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 106,1 Miliar
Dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto.
Dalam dakwaan tersebut, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. "Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih," kata Arif Suharmanto, Kamis (13/6/2024).
Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. "Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujarnya.
Di akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan ajukan eksepsi," katanya.
Sidang Mantan Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan yang dibebankan kepada kliennya.
"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.
Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.
Dalam perkara pertama, keduanya telah divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan bagi penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. (*)