KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik melayangkan panggilan kedua setelah Panji Gumilang mangkir. Pria asal Gresik Jawa Timur itu dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (1/8/2023) mendatang.
"Diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Jumat (28/7/2023).
Panji Gumilang sedianya diperiksa oleh penyidik pada Kamis (27/7/2023). Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.
Sebenarnya ketidakhadiran Panji Gumilang sudah dilengkapi dengan surat dokter. Namun, menurut Djuhandhani, alasan yang disampaikan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan," tegas perwira tinggi kelahiran Magelang, Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, dalam dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi. Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, dan saksi ahli dari berbagai latar belakang.
Penyidik juga sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. (*)