KETIK, SIDOARJO – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memperingatkan tegas para wajib pajak yang bermain-main dengan kewajibannya. Puluhan pemilik reklame tercatat menunggak pajak. Reklame mereka pun dipasangi peringatan. Ada yang cepat-cepat bayar karena malu.
Dalam sehari saja, BPPD Sidoarjo bisa menempelkan stiker peringatan terhadap delapan reklame penunggak pajak. Dari yang berukuran kecil hingga yang jumbo. Stiker itu bertulisan, ”Objek Ini Belum Bayar Pajak.
Menurut data BPPD Sidoarjo, karakter dan perilaku wajib pajak ini berbeda-beda. Ada yang dikirimi surat pemberitahuan kemudian membayar. Ada pula yang ditagih baru bayar. Sampai ada yang sengaja kucing-kucingan. Bahkan, mangkir tidak juga membayar pajak.
Penempelan stiker itu juga didasari berbagai pertimbangan. BPPD Sidoarjo melakukan lebih dulu berbagai tahapan. Dari pemberitahuan, peringatan, hingga penagihan. Bahkan, jika tidak juga dibayar, akan ditempuh langkah hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, delapan wajib pajak reklame itu belum membayar pajak saat stiker peringatan ditempel. Sudah dikirim surat pemberitahuan. Ditagih pun ada saja alasannya. Tidak juga ada tindak lanjut pembayaran.
”Karena itu, kami tempel stiker peringatan agar kewajiban pajaknya segera dipenuhi,” katanya.
Hingga pertengahan September 2023, sebut Ari Suryono, ada 20 wajib pajak reklame di Sidoarjo yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah tegas diambil. Delapan di antaranya ditempeli stiker pada Rabu (13/9/2023).
Ternyata belum sampai lewat sehari, pemilik reklame di kawasan Jalan KH Ali Mas’ud, Sidoarjo, itu memutuskan segera membayar. Pagi stiker ditempel. Sore pajak dibayar. Nilainya Rp 32 juta.
Esok harinya stiker peringatan dicopot. Petugas BPPD Sidoarjo harus mengerahkan skylift untuk mencopot stiker itu. Sebab, posisi reklame tinggi. Ukurannya sekitar 5 x 10 meter.
Bagaimana tindakan terhadap yang belum bayar juga? Papan reklamenya ditutup. Ada pula yang diturunkan sampai dibongkar. Tentu, langkah-langkah tersebut dilakukan setelah ada komunikasi dan persuasi oleh petugas BPBD Sidoarjo kepada wajib pajak.
Ari Suryono menegaskan, langkah-langkah terhadap wajib pajak itu merupakan salah satunya upaya menggenjot realisasi pajak reklame dan menertibkan pembayaran pajak.
Pada akhirnya, uang hasil perolehan pajak itu digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat yang merasakan manfaat hasil pembangunan.
Ari Suryono menyebutkan, pada tahun anggaran 2023 ini, target pajak reklame mencapai Rp 16 miliar. Realisasinya hingga pertengahan September sekitar Rp 12,4 miliar atau 77,53 persen. Sisa target akan dikejar hingga akhir tahun anggara.
”Kami optimistis bisa tercapai,” ujarnya.
Di wilayah Kabupaten Sidoarjo, total ada 7 ribuan titik reklame. Besar, sedang, maupun kecil. Setiap bulan rata-rata ada 400 reklame yang pajaknya jatuh tempo. Sebagian besar sudah sadar membayar pajak sewaktu jatuh tempo. Sekitar 70-an yang biasanya harus ditagih dan diperingatkan. Barulah kemudian membayar. (*)