KETIK, LABUHAN BATU – Seorang terduga maling berinisial RYT alias Uci akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Sumut.
Pria berusia 31 tahun asal Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, itu dibekuk pada Kamis, 12 September 2024.
Dia ditangkap atas dugaan pencurian uang sejumlah Rp165 juta beserta cincin dan gelas emas milik JS (60) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura yang dilakukannya pada Jumat, 30 Agustus 2024 silam.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Uci mengaku uang total sebanyak Rp195 juta hasil curian itu, dibelanjakannya untuk membeli 4 ekor lembu, 2 unit sepeda motor serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada awak media di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu, 14 September 2024.
Diceritakan Syafrudin, kala itu korban sedang tidak di rumah karena berobat ke daerah Pematang Siantar. Entah bagaimana, tetangganya melapor kepadanya bahwa pintu rumahnya telah rusak dan terbuka.
Korban kemudian membuat laporan polisi. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah dan mengidentifikasi pada jejak-jejak RYT alias Uci sebagai terduga pelaku pencurian. (*)