KETIK, JAYAPURA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan, negara akan mengambil langkah lebih tegas dalam pengamanan di tiga wilayah Kabupaten Papua.
Ketiga wilayah itu antara lain kabupaten, Nduga, Intan Jaya dan Puncak yang kondisinya semakin tidak baik.
Menurutnya, tiga daerah yang dimaksud telah menjadi sarang kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah merenggut banyak korban, baik dari warga sipil maupun TNI-Polri.
"Tiga daerah merah rawan KKB Papua bakal mendapat penanganan lebih tegas dari TNI-Polri," kata Moeldoko dalam keterangannya, Senin 1 Mei 2023.
"Saya kembali ingatkan, TNI/Polri akan mengambil langkah yang lebih tegas, khususnya terhadap tiga kabupaten," sambungnya
Moeldoko menyebut, kini di Tanah Papua terdapat enam provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, hanya tiga kabupaten di atas yang disebutkannya sebagai zona merah.
"Hanya tiga kabupaten yang memang kita nyatakan sebagai daerah merah, karena di daerah itulah sering terjadi tindak kekerasan," ujarnya.
Moeldoko menjelaskan, mengapa ketiga wialayah itu disebut daerah merah.
"Daerah-daerah itu sering terjadi tindak kekerasan dalam bentuk pemerkosaan maupun pembunuhan oleh kelompok gerakan separatis," terangnya.
Terlebih lagi, kata Moeldoko, semua kekerasan yang dilakukan KKB itu lebih ditujukan kepada masyarakat sipil. Bahkan terhadap anak-anak yang perlu mendapatkan perlindungan.
"Kelompok separatis telah melakukan pelanggaran HAM yang sungguh luar biasa pada masyarakat sipil, pada perempuan, kepada anak-anak, bentuknya pembunuhan dan pemerkosaan," ungkapnya.
"Untuk itu saya mengingatkan TNI/Polri akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas demi melindungi masyarakat," pungkasnya
Jangan Ada Pelangggaran HAM
Panglima TNI Yudo Margono menekankan kepada pasukannya yang tersebar di Papua agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua, pasukan jangan sampai melakukan pelanggaran HAM," kata Yudo dalam keterangannya.
HAM yang dimaksud di antaranya, menyiksa atau membunuh masyarakat sipil terutama kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, juga tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Golongan tersebut yakni mereka yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau dikenal dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM," ujarnya.
Yudo menekankan kepada pasukannya agar fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata turut menyerang pasukan TNI.
"Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri," pungkasnya. (*)