KETIK, JAKARTA – Polemik penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berencana melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas karena diduga terjadi pelanggaran dalam proses penetapan kedua anggota TNI tersebut sebagai tersangka.
”Pertama Alexander Marwata yang jumpa pers. Dua, seluruh pimpinan, karena sifat kolektif kolegial,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (2/8/2023).
Pimpinan KPK akan dilaporkan karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Di samping itu, lembaga antirasuah tersebut tidak menerbitkan surat perintah penyidikan alias sprindik.
”Fokusnya adalah penetapan tersangka TNI salah, karena tidak berwenang dan tidak ada sprindik,” lanjut Boyamin.
Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri menuai polemik karena keduanya merupakan anggota TNI aktif. Yang berwenang untuk menyematkan status tersebut adalah Puspom TNI.
Henri dan Afri menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Afri yang merupakan anak buah Afri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (*)