KETIK, BLITAR – Calon Bupati petahana Blitar, Rini Syarifah atau biasa dipanggil Mak Rini bersama dengan jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Blitar, Sabtu (10/8/2024).
Lukman Edy dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh Lukman melalui berbagai pernyataan yang disampaikannya kepada media massa beberapa waktu lalu.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan Saudara Muhammad Lukman Edy, yang pernyataannya di media beberapa waktu yang lalu sangat merugikan pimpinan kami dan sama sekali tidak berdasar," jelas Mak Rini yang juga merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar ini.
"Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, saya merasa perlu untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga nama baik partai dan pimpinan kami,” imbuhnya.
Adapun kronologis peristiwa ini bermula ketika Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang diduga melanggar aturan ITE usai menghadiri pertemuan dengan Tim Lima PBNU di Jakarta pada Rabu (31/7/2024) lalu. Pernyataan tersebut memicu keresahan di kalangan internal PKB karena dianggap menyerang kehormatan partai.
Mak Rini mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang menilai pernyataan Muhammad Lukman Edy telah merugikan pimpinan partai secara pribadi dan merusak citra partai.
Dalam pernyataannya, Lukman menuduh adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan partai serta menyebut pengelolaan keuangan di PKB tidak benar dan berantakan.
Mak Rini menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh Lukman tidak memiliki bukti yang kuat dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan resmi.
“Tata kelola keuangan partai telah berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Laporan keuangan PKB telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak ada masalah,“ pungkas Mak Rini.(*)