KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai sidang pertama sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025 mendatang.
Sidang ini akan menjadi bagian dari 309 perkara PHPU Pilkada 2024 yang sudah terdaftar di MK, dengan 237 perkara di antaranya terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.
Pasangan calon yang terlibat dalam sengketa di Pasaman Barat adalah Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, pasangan nomor urut 3, serta Daliyus K dan Heri Miheldi, pasangan nomor urut 2.
Kedua pasangan ini mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, dengan dugaan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu.
Sidang perdana akan dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan, yang akan melibatkan tiga panel hakim konstitusi untuk menangani perkara dari berbagai daerah. Mekanisme panel ini diharapkan mempercepat proses tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
"Kami berharap mekanisme ini dapat memperlancar proses persidangan dan keputusan dapat segera diambil," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Proses hukum ini menjadi ujian besar bagi demokrasi lokal. Keputusan MK diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu dan memastikan stabilitas politik Pasaman Barat.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke Maret 2025
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula direncanakan pada Februari 2025 kini resmi diundur hingga Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh proses PHPU pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak, termasuk untuk daerah yang tidak terlibat sengketa.
"Prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan semua daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, untuk menunggu hingga proses di MK selesai," ujar Rifqizamy.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan ini, jadwal pelantikan akan disesuaikan melalui Peraturan Presiden yang baru.(*)