Lihat! Ini Syarat Minimal Cakada Jalur Suara Sah se-Sumut Pasca Putusan MK

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

23 Agustus 2024 13:40 23 Agt 2024 13:40

Thumbnail Lihat! Ini Syarat Minimal Cakada Jalur Suara Sah se-Sumut Pasca Putusan MK Watermark Ketik
Screenshot kiriman file kepada Ketua KPU Sumut berisikan jumlah besaran usungan Cakada jalur suara sah untuk 33 kabupaten/kota se-Sumut. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Beberapa hari lalu, MK RI memutuskan perkara nomor 60 tahun 2024 sekaitan syarat minimal calon kepala daerah (Cakada) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam amar putusan itu, MK menetapkan syarat minimal usungan jalur suara sah disesuaikan dengan besaran jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu.

Seperti halnya, syarat minimal Cakada untuk tingkat kabupaten/kota jika DPT 250 ribu maka syarat minimal dari perolehan suara sah parpol adalah 10 persen, jika DPT 250 sampai 500 ribu maka syarat minimal dari perolehan suara sah parpol 8,5 persen.

Selanjutnya, jika DPT 500 ribu hingga 1 juta maka syarata minimal dari perolehan suara sah parpol 7,5 persen serta jika DPT lebih dari 1 juta maka syarat minimal dari perolehan suara sah parpol 6,5 persen.

Jika merujuk putusan, khusus Cakada untuk di-33 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jalur/kategori usungan suara sah, juga dapat diprediksi besaran suara sah terhadap Cakada.

Data diperoleh Ketik.co.id, untuk Cakada wilayah kabupaten/kota di Sumut, ada pun syarat minimal usungan jalur suara sah pasca putusan MK RI, yakni : 

1. Tapanuli Tengah, DPT Pemilu 255.570, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 146.647 dan syarat suara 12.465.
2. Tapanuli Utara, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 173.866 dan syarat suara 17.387.
3. Tapanuli Selatan, DPT 218.933, syarat pencalonan 10, total suara sah 174.755 dan syarat suara 17.476.
4. Nias, DPT 95.875, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 63.648 dan syarat suara 6.365.
5. Langkat DPT 787.481, syarat pencalonan 7,5 persen, total suara sah 570.691 dan syarat suara 42.802.
6. Karo DPT 300.088, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 230.217 dan syarat suara 19.569.
7. Deli Serdang DPT 1.431.418, syarat pencalonan 6,5 persen, total suara sah 1.001.709 dan syarat suara 65.112.
8. Simalungun DPT 743.271, syarat pencalonan 7,5 persen, total suara sah 498.738 dan syarat suara 37.406.
9. Asahan DPT 562.482, syarat pencalonan 7,5 persen, total suara sah 400.747 dan syarat suara 30.057.
10. Labuhanbatu DPT 357.455, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 253.175 dan syarat suara 21.520.
11. Dairi DPT 227.220, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 176.074 dan syarat suara 17.608.
12. Toba DPT 149.484, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 114.704 dan syarat suara 11.471.
13. Mandailing Natal DPT 334.883, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 252.823 dan syarat suara 21.490.
14. Nias Selatan DPT 211.019, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 151.151 dan syarat suara 15.116.
15. Pakpak Barat DPT 37.433, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 31.769 dan syarat suara 3.177.
16. Humbang Hasundutan DPT 141.453, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 110.510 dan syarat suara 11.051.
17. Samosir DPT 100.595, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 79.486 dan syarat suara  7.949.
18. Serdang Bedagai DPT 482.433, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 366.717 dan syarat suara 31.171.
19. Batubara DPT 316.635, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 233.012 dan syarat suara 19.807.
20. Padang Lawas Utara DPT 181.043, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 147.805 dan syarat suara 14.781.
21. Padang Lawas DPT 178.286, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 151.688 dan syarat suara 15.169.
22. Labuhanbatu Selatan DPT 224.374, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 177.510 dan syarat suara 17.751.
23. Labuhanbatu Utara DPT 275.177, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 204.941 dan syarat suara 17.420.
24. Nias Utara DPT 104.724, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 62.825 dan syarat suara 6.283.
25. Nias Barat DPT 61.666, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 40.099 dan syarat suara 4.010.
26. Medan DPT 1.853.458, syarat pencalonan 6,5 persen, total suara sah 1.179.881 dan syarat suara 76.693.
27. Pematang Siantar DPT 202.206, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 146.576 dan syarat suara 14.658.
28. Sibolga DPT 68.464, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 52.930 dan syarat suara 5.293.
29. Tanjung Balai DPT 127.103, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 91.535 dan syarat syara 9.154.
30. Binjai DPT 215.861, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 158.580 dan syarat suara 15.858.
31. Tebing Tinggi DPT 128.013, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 98.219 dan syarat suara 9.822.
32. Padang Sidempuan DPT 161.204, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 120.661 dan syarat suara 12.067.
33. Gunung Sitoli DPT 92.944, syarat pencalonan 10 persen, total suara sah 69.798 dan syarat suara 6.980.

Sayangnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dikonfirmasi Ketik.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Agustus 2024 terkait besaran usungan suara sah untuk Cakada kabupaten/kota se-Sumut, hingga kini belum memberikan keterangan apa pun.

Kembali dicoba melalui panggilan selular, lagi-lagi Agus Arifin terkesan masih belum bersedia berkomentar. Sebab, panggilan yang sempat tersambung itu, tiba-tiba ditolak/direject.

Upaya meminta tanggapan kepada Agus Arifin terus dilakukan dengan mengirimkan dokumen file syarat pencalonan pasca MK dalam bentuk file xlsx/pdf yang memuat besaran jumlah suara sah 33 kabupaten/kota, upaya itu juga belum ditanggapi.

Tombol Google News

Tags:

Syarat Minimal Suara Sah MK RI Pilkada 2024 serentak Perkara nomor 60 Sumut Labuhanbatu Kabupaten/Kota dokumen KPU provinsi Persen