KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua paslon yang berlaga di Pilbup Malang. LADK dirilis melalui situs resmi KPU Kabupaten Malang, Rabu, 2 Oktober 2024 malam.
LADK dirilis melalui Pengumuman Nomor 511/PL/02.5-Pu/3507/2024. Pada pengumuman tersebut, LADK dari Paslon Nomor Urut 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) sebesar Rp200 Juta. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Gunawan-dr Umar (Gus) senilai Rp 200 ribu.
"Waktu penyampaian (LADK) Paslon Nomor Urut 1 tanggal 24 September 2024. Sedangkan Paslon Nomor Urut 25 September 2024," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa aktivitas yang tertulis pasa LADK tersebut. Mulai dari penerimaan dana, bunga bank, penerimaan hasil barang, total penerimaan hingga penggunaan atau pengeluaran.
"Untuk penerimaan LADK diperoleh dari masing-masing paslon. Kemudian masuk dalam kas rekening khusus dana kampanye," kata Dika sapaan akrabnya.
Dalam pelaporan dana kampanye pada LADK, disebutkan masing-masing pengunaannya. "Mulai dari untuk rapat umum, pertemuan terbatas, hingga pembuatan produksi di media," sebutnya.
Menurut Dika, anggaran pembuatan media kampanye juga disebutkan. "Termasuk juga penggunaan utang, pembelian aset dan pembelian alat Kantor ada di dalam LADK," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Pilbup Malang terdapat dua Paslon. Yakni Paslon Sanusi-Lathifah (Salaf) nomor urut 1 dan Paslon Gunawan-dr Umar (Gus) nomor urut 2.
Paslon Salaf diusung 4 parpol parlemen (PDIP, PKB Gerindra dan NasDem) dan mayoritas Parpol non parlemen. Sedangkan Paslon Gus diusung 4 parpol parlemen. (Demokrat, Golkar, Hanura dan PKS). (*)