KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Selain menahan AS sebagai tersangka baru pada Jumat (23/2/2024), Komisi Antirasuah itu juga menelusuri dana pemotongan insentif yang disebut khusus untuk keperluan Bupati.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Ali Fikri menjelaskan ihwal pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Bagaimana pemotongannya. Siapa yang melakukan. Berapa nilainya. Serta, kemungkinan dana itu mengalir kepada siapa saja.
Bagaimana modus pemotongan insentif itu? Agar terkesan tertutup, jelas Ali Fikri, AS memerintahkan SW agar teknis penyerahannya dilakukan secara tunai. Dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk. Para bendahara itu berada di tiga bidang pajak daerah di bagian sekretariat.
Menurut temuan penyidik KPK, AS kemudian aktif melakukan koordinasi dan komunikasi tentang pendistribusian pemotongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaan beberapa kepercayaan Bupati.
Khusus untuk selama 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif itu dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang Rp 69,9 juta dari tangan SW.
Bagaimana langkah KPK selanjutnya? ”Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan Bupati, saat ini dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK,” ungkapnya.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tersangka AS ditahan selama 20 hari. Mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2024. AS ditahan di Rutan Cabang KPK. Tersangka AS disangka melanggar pasal 12 huruf (f) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana berita sebelumnya, pada Jumat Keramat (23/2/2024), KPK menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka baru. Menyusul tersangka Siska Wati (SW) yang ditahan lebih dulu.
Penetapan AS sebagai tersangka itu diumumkan KPK pada Jumat petang. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK menemukan keterlibatan pihak lain yang bersama-sama tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Berdasar temuan tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dan mengumumkan satu orang. Dia dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka. Siapa tersangka itu?
”AS (Ari Suryono), kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo,” kata Ali Fikri.
Dia menambahkan, AS dilantik menjadi kepala BPPD dengan surat keputusan (SK) bupati sejak Oktober 2021 hingga saat ini. Terkait peningkatan dan penerimaan insentif pajak daerah, itu ditentukan oleh Bupati melalui beberapa keputusan Bupati Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS memerintahkan SW melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Sekaligus besaran pemotongan dana insentif tersebut. Dana insentif tersebut kemudian diperuntukkan bagi AS dan lebih dominan kebutuhan Bupati.
”Besaran potongan itu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” tambah Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (23/2/2024). (*)