Lanjutan OTT Sidoarjo, KPK Tahan Kepala Badan Pajak Sidoarjo dan Terus Dalami Penyidikan

Editor: Fathur Roziq

23 Februari 2024 15:23 23 Feb 2024 15:23

Thumbnail Lanjutan OTT Sidoarjo, KPK Tahan Kepala Badan Pajak Sidoarjo dan Terus Dalami Penyidikan Watermark Ketik
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (23/2/2024). Tersangka AS mengenakan rompi oranye di belakang. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab berbagai pertanyaan seputar kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Antirasuah di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024). Pada Jumat Keramat (23/2/2024), KPK menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka baru. Menyusul tersangka Siska Wati (SW) yang ditahan lebih dulu.

Penetapan AS sebagai tersangka itu diumumkan KPK pada Jumat petang. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK menemukan keterlibatan pihak lain yang bersama-sama tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada PNS di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Berdasar temuan tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dan mengumumkan satu orang. Dia dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka. Siapa tersangka itu?

”AS (Ari Suryono), kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo,” kata Ali Fikri.

Dia menambahkan, AS dilantik menjadi kepala BPPD dengan surat keputusan (SK) bupati sejak Oktober 2021 hingga saat ini. Terkait peningkatan dan penerimaan insentif pajak daerah, itu ditentukan oleh Bupati melalui beberapa keputusan Bupati Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS memerintahkan SW melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Sekaligus besaran pemotongan dana insentif tersebut. Dana insentif tersebut kemudian diperuntukkan bagi AS dan lebih dominan kebutuhan Bupati.

”Besaran potongan itu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” tambah Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (23/2/2024).  

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (25/1/2024), KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan dan memeriksa 11 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak. Baik ASN, swasta, maupun famili pejabat Pemkab Sidoarjo. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siska Wati, kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di BPPD Sidoarjo.

Siska Wati alias SW ditahan oleh KPK. Sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2024. Siska adalah orang yang terjaring operasi tangkap tangan kali pertama di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Jalan Pahlawan. Ketika tertangkap tangan, dia sedang membawa uang Rp 69,9 juta hasil pemotongan insentif pegawai ASN di BPPD Sidoarjo. (*)

Tombol Google News

Tags:

OTT Sidoarjo KPK Komisi Pemberantasan Korupsi BPPD Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Ali Fikri Ari Suryono