Langgar Keimigrasian Izin Tinggal, Dua WNA Ditindak Kantor Imigrasi Kediri

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: M. Rifat

10 Oktober 2024 07:42 10 Okt 2024 07:42

Thumbnail Langgar Keimigrasian Izin Tinggal, Dua WNA Ditindak Kantor Imigrasi Kediri Watermark Ketik
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan penindakan kepada WNA, Rabu (9/10/2024). (foto : Humas Kantor Imigrasi Kediri).

KETIK, KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan penindakan kepada dua warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar hukum keimigrasian tentang izin tinggal. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho mengatakan upaya ini dilakuan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.

Dalam kasus pertama melibatkan seorang warga negara Belanda berinisial JB, pria berusia 38 tahun, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga dengan penjamin istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, JB melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena izin tinggalnya telah habis masa berlakunya, dan ia berniat kembali ke negara asalnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JB diketahui memiliki ITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023 dengan masa berlaku hingga 21 Juli 2024.

JB mengakui bahwa ia telah berpindah-pindah tempat tinggal karena masalah rumah tangga dengan istrinya yang berdomisili di Kupang.

Adrian Nugroho menjelaskan bahwa JB telah melampaui batas izin tinggal (overstay) selama 72 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"JB dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan karena tinggal lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya habis. Pada 1 Oktober 2024, JB ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk proses lebih lanjut," terangnya konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) kemarin.

Sementara itu kasus kedua melibatkan seorang warga negara Filipina berinisial CB yang dilaporkan oleh masyarakat setempat karena diduga tinggal secara ilegal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan hasil investigasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, CB telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S, warga negara Indonesia, dan menjalankan usaha di Kediri.

Menurut keterangan CB, ia dan istrinya pernah bekerja di Korea Selatan dan kemudian memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006. 

"Setelah tinggal di Surabaya kurang dari satu tahun, mereka pindah ke Kabupaten Kediri dan tinggal di rumah orang tua istrinya di Dusun Grogol Wetan," jelas Adrian.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, CB mengaku memiliki KTP yang diterbitkan secara kolektif pada tahun 2006, namun ia tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah. Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.

Akibat dari perilaku itu, CB melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Pada 2 Oktober 2024, CB ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung," tutup Adrian. (*)

Tombol Google News

Tags:

imigrasi Kediri Izin Tinggal Warga Negara Asing