KETIK, SURABAYA – Sehari sebelum hari pemungutan suara, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro ditemani Komisioner KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggota A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin dan stafsus Ketua KI Pusat, Linda Desafitri RB. Melakukan kunjungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Selain itu juga Donny berserta rombongan juga melakukan tinjauan ke sejumlah TPS Surabaya dan Sidoarjo. Salah satu TPS yang didatangi adalah TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.
Donny mengatakan dalam kunjungannya dirinya ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan keterbukaan Informasi publik. Terutama terkait informasi pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.
‘’Bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,’’ katanya.
Lebih lanjut, Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menjelaskan, sesuai Peraturan KPU memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan. Di antara yang terbukan adalah hasil pemilihan atau fomulir C Hasil.
‘’Untuk C Hasil, diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silakan,’’ jelas Suprayitno.
Hal senada juga dituturkan oleh Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. Menurutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku para penyelenggara pemilu baik itu KPU ataupun Bawaslu sudah memahami betul hal terkait keterbukaan informasi. Apalagi KPU dan Bawaslu merupakan badan publik yang harus memberikan informasi sesuai dengan kewenangannya.
Namun di satu sisi, dirinya tetap akan mengawasi, bertindak dan memberikan pelayanan jika terdapat laporan terkait sengketa terkait informasi pemilu 2024 ini.
‘’Kami meyakini, teman-teman penyelanggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah paham. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif,’’ tuturnya.(*)