KETIK, YOGYAKARTA – Puluhan orang yang manamakan diri aliansi buruh salahsatu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, PT Bumyang Glove Perdana, Kamis (6/6/2024) melakukan aksi damai.
Selain membawa poster dengan berbagai tulisan mereka melakukan tabur bunga di depan pagar pabrik sarung tangan ini.
Kondisi tersebut menarik para pemakai kendaraan yang kebetulan melewati Jalan Solo Km 11 Kadirojo 2, Purwomartani, Kalasan Sleman tempat PT Bumyang Glove Perdana berada.
Aliansi buruh PT Bumyang Glove Perdana mempercayakan LBH Sembada untuk mendampingi mereka memperoleh hak-haknya. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Ketua Aliansi Buruh PT Bumyang Glove Perdana, Joko menyampaikan beberapa waktu lalu PT tempatnya bekerja selama ini merumahkan sejumlah karyawan termasuk dirinya. Akan tetapi sebut Joko keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan dari perusahaan tersebut.
Ia ungkapkan, sejak bulan Januari 2024 hingga sekarang para karyawan yang tergabung dalam aliasi tersebut tidak menerima gaji secara utuh seperti sebelumnya.
Bahkan oleh perusahaan para karyawan justru diberi surat pemberitahuan dengan nomor: 015/PHK/BGP/V/2024 tertanggal 03 Mei 2024. Isinya antara lain mereka diundang untuk membicarakan hasil evaluasi kinerja karyawan dan kinerja perusahaan pada tanggal 08 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut juga diinformasikan akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal yang akan dilaksanakan pada 1 Juni 2024.
Pada 24 Mei 2024 para karyawan diundang kembali dan diinformasikan bahwa pesangon yang diberikan kepada mereka hanya dihitung dengan masa kerja 2 tahun serta akan diberikan dengan cara dicicil dalam dua termin.
Selanjutnya perusahaan memutuskan untuk merumahkan karyawan sebanyak dua puluh orang. Namun menurut Joko keputusan merumahkan karyawan tersebut dilakukan secara sepihak. Tanpa ada kesepakatan yang jelas tentang hak-hak yang diterima oleh karyawan maupun batas waktunya.
Akibatnya menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para karyawan yang telah loyal dan berkomitmen kepada perusahan tersebut
"Para karyawan tadi di antaranya telah menempuh masa kerja lebih dari dua puluh tahun," terang Joko yang bekerja sejak tahun 2002 di pabrik ini. Sejak perusahaan tersebut bernama PT Java Glove Perdana dan beralih ke PT Bumyang Glove Perdana.
Menurut para karyawan keputusan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan, tetapi juga menempatkan karyawan dalam situasi yang sangat sulit di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Karena itu para karyawan yang dirumahkan tersebut bersatu dalam Aliansi Buruh. Mereka juga menunjuk "LBH Sembada" untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami.
Sementara itu Aji Herlambang SH dari "LBH Sembada" yang mendampingi aliansi buruh ini menambahkan keputusan yang diambil perusahaan untuk merumahkan karyawannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Dalam surat edaran terdebut menyebutkan perusahaan yang meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu sebagai upaya alternatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja diharuskan untuk membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Atau apabila dalam perusahaan tersebut tidak ada serikat kerja/serikat buruh maka dilakukan dengan wakil pekerja/buruh untuk mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sedangkan tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh kepada PT Bumyang Glove Perdana adalah dipenuhinya hak-hak mereka. Yakni berupa: pemberitahuan hak-hak karyawan dengan mengirimkan pemberitahuan resmi yang merinci semua hak yang dimiliki karyawan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.
Termasuk informasi tentang tunjangan pengangguran dan manfaat lainnya serta kejelasan batas waktu dirumahkannya para karyawan;
Kepastian pelaksanaan hak-hak karyawan yang dirumahkan untuk menerima kompensasi penuh sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk gaji yang belum dibayar, tunjangan, dan pesangon;
Serta komunikasi antara kedua belah pihak yang terbuka dan transparan mengenai situasi perusahaan dan langkah-langkah yang diambil.
Dari pantauan Ketik.co.id tidak ada satupun petugas Kepolisian dalam aksi damai yang sempat memacetkan jalan tersebut. Menurut keterangan Aji Herlambang, sehari sebelumnya ada karyawan yang mengirimkan pemberitahuan ke Polsek Kalasan. Namun mereka disuruh melampirkan kronologis dan sejumlah berkas lainnya. Karena keterbatasan waktu akhirnya karyawan tadi memilih pulang ke rumahnya.
Sementara itu dari pihak PT Bumyang Glove Perdana terkesan tidak mau memberikan keterangan pada wartawan. Saat didatangi Satpam pabrik yang bernama Agus Winyanto menyampaikan yang berkompeten memberikan keterangan adalah Puji Rahayu selaku HRD.
Namun kata Agus yang bersangkutan baru keluar. Begitupun saat dimintai nomor HP nya, Agus mengaku tidak memiliki nomor HP HRD PT tersebut. (*)