KETIK, CIANJUR – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur melaksanakan giat patroli rutin menyisir daerah rawan gangguan kamtibmas, pada Senin (22/07/2024). Dalam hal ini tim mengamankan penjual dan peminum miras yang sedang indehoy enak-enakan.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilantha, penggerebekan bermula pada pukul 16.40 di Belka atas tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur menemukan 2 remaja yang sedang meminum minuman keras berjenis roso-roso.
"Dengan sigap kami Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur mendatangi dan menggeledah pelaku maupun motor yang ada di TKP tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Ketik.co.id
Adapun identitasnya sebagai berikut:
1. Pria Berinisial F (20), tempat tinggal di Warung Kondang.
2. Pria Berinisial PM (22), tempat tinggal di Kampung Cikanyere, RT/RW 02/04, Desa Cieundeur, Kecamatan Warung Kondang.
Barang bukti yang diamankan yaitu:
1. 1 botol minuman roso-roso
2. Yamaha Aerox, Hitam Biru ( F 6000 ES)
Selanjutnya Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur menyerahkan 2 (dua) pemuda tersebut beserta barang bukti yang diamankan ke piket Satuan Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur juga kembali menemukan tempat penjualan minum minuman keras berkedok warung jamu.
Pihaknya menjelaskan bahwa pada pukul 23.05 WIB, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cianjur kembali menemukan tempat penjualan minum minuman keras berkedok warung jamu Sidomuncul.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, Ditemukan barang bukti sejumlah minum minuman keras yang siap untuk diperjual belikan, yaitu empat (4) botol minuman keras jenis cap orang tua, dan satu (1) botol minuman keras jenis cap anggur ginseng.
Adapun identitas penjual minuman keras sebagai berikut:
1. Pria berinisial R umur (23), Alamat Desa Baru Dalam, RT/RW. 015/000, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Barang bukti yang diamankan:
1. Empat (4) botol jenis cap orang tua
2. Satu (1) botol jenis cap anggur ginseng
"Selanjutnya barang bukti diamankan oleh petugas dan diberikan sanksi berupa surat Tipiring tentang penjualan minum minuman keras agar dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.