KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sidoarjo menanggapi serius laporan tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024. Tidak hanya dugaan ”kampanye ilegal” di Balai Desa Tarik, Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo juga merespons laporan Ketua JCW Sigit Imam Basuki.
Java Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan kampanye terselubung salah satu caleg DPRD Jatim bernama Anik Maslachah. Sebagai ketua JCW dan selaku saksi pelapor, Sigit dipanggil Bawaslu Sidoarjo pada Kamis sore (18/01/2024).
Apa laporan JCW? Dalam laporannya, Sigit menjelaskan bahwa caleg DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga melakukan kampanye terselubung saat kegiatan serap aspirasi di parkiran SMAN Krembung pada Minggu (7/1/2024). Acara itu dihadiri anggota badan permusyawaran desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), dan ketua rukun warga (RW) se-Kecamatan Krembung.
Laporan dilayangkan ke Bawaslu Sidoarjo pada Senin (15/1/2024). Yang diadukan tiga orang. Masing-masing Anik Maslachah, TS selaku ketua Forum BPD Kecamatan Krembung, dan NH sebagai sekretaris Forum BPD Kecamatan Krembung.
”Hari ini saya diperiksa oleh Bawaslu Sidoarjo terkait surat laporan saya,” kata Sigit Imam Basuki saat menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sidoarjo pada Kamis (18/1/2024).
Sigit hadir membawa barang bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di wilayah Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, tersebut.
Apa yang ditanyakan Bawaslu Sidoarjo? Sigit mengaku ditanya seputar dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg serta netralitas BPD dan aparatur sipil negara (ASN). Ketiganya berperan aktif dalam kegiatan jaring aspirasi itu.
Menurut Sigit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa.
”Nah, salah satu anggota BPD yang hadir itu adalah ASN. Itu saja sudah jelas melanggar undang-undang,” terangnya.
Sigit datang ke Bawaslu Sidoarjo tidak dengan tangan kosong. Dia membawa barang bukti. Ada batik yang ditempeli stiker Anik Maslachah. Ada potongan video dan rekaman suara yang diduga sebagai dugaan kampanye. Ajakan kepada peserta kegiatan untuk memilih dirinya sebagai caleg pada Pemilu 2024. Yaitu, saat coblosan pada 14 Februari 2024 nanti.
”Saya berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu Sidoarjo terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu pada kegiatan di Krembung itu,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Bawaslu Sidoarjo? Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Bawaslu Sidoarjo juga selalu menindaklanjuti setiap temuan dan laporan semua elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan dalam Pemilu 2024. Karena itulah, Sigit Imam Basuki sebagai saksi pelapor dipanggil ke Bawaslu Sidoarjo.
”Pihak pelapor dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang mereka laporkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Sidoarjo berencana memanggil pihak terlapor dan saksi-saksi terkait kegiatan serap aspirasi yang dihadiri Forum BPD Kecamatan Krembung. Bawaslu Sidoarjo juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
”Secepatnya kami panggil pihak-pihak yang mengetahui dan atau terlibat kegiatan yang dilaporkan oleh teman-teman JCW,” tegas Agung Nugraha.
Anik Maslachah sendiri dikabarkan sedang menjalankan ibadah umrah. Namun, dia sudah mengetahui adanya laporan dari JCW tersebut kepada Bawaslu Sidoarjo. (*)