KETIK, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi pemecatan kepada tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul.
Hal ini membuat Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq berharap respon Bawas Hakim dari Mahkamah Agung (MA) untuk memperharikan keputusan KY.
"Kami sangat bersyukur bahwasanya di sana terbukti dan terungkap bahwasanya apa yang dilakukan majelis hakim di PN Surabaya sangat menodai penegakkan hukum yg ada di Republik Indonesia," ucap Dimas saat dihubungi Ketik, Senin, 26 Agustus 2024.
Dimas menjelaskan dengan adanya rekom dari KY tersebut akan memberikan kuasa hukum korban kesempatan untuk melakukan proses lebih lanjut atas tiga hakim. Pihak keluarga korban akan melakukan proses hukum secara pidana ke kepolisian.
"Karena kita tahu di sana dengan catatan rekomendasi KY ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh 3 Majelis hakim," ucapnya.
Dimas mengaku masih menunggu respon dari Bawas Hakim terhadap rekomendasi dari KY yang nantinya memberikan putusan yg sama pada 3 majelis hakim.
"Kami berharap rekomendasi KY menjadi pertimbangan Bawas untuk menjatuhkan hukuman sama," jelasnya.
Dengan keputusan KY ini juga, Dimas berharap proses hukum yang berjalan di tingkat kasasi ini menjadikan bukti bahwasanya peradilan yang ada di Pengandilan Negeri (PN) Surabaya kemarin tidak baik dan tidak benar.
"Maka dari itu kami meminta kepada majelis hakim di tingkat kasasi untuk secara objektif dan komprehensif memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seberat-beratnya kepada tersangka terkait dengan pembunuhan," harapnya.
Dimas menjelaskan jika di dalam putusan atau mungkin rekomendasi KY bisa membantu jalannya proses sebagai mana putusan itu jalannya tidak benar, maka pihaknya akan juga mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.
"Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membantu 3 hakim tersebut untuk memutus perkara di Surabaya atas putusan yang tidak benar itu," pungkasnya. (*)