KETIK, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Perhubungan melaksanakan uji kir gratis untuk kendaraan angkutan barang maupun orang.
Alhasil terjadi lonjakan pendaftaran masyarakat yang ingin melakukan uji kir pada kendaraannya. Pada Desember 2023 sebanyak 528 unit dan pada Januari 2024 sebanyak 607 unit. Artinya meningkat 14 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan pelaksanaan gratis uji kir ini sesuai dengan peraturan baru yaitu Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pelaksanaan uji kir gratis ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah.
"Idealnya kendaraan angkutan harus melakukan pengecekan rutin setiap 6 bulan sekali. Ini bertujuan untuk mendukung aspek keselamatan," terangnya.
"Selain itu dengan uji kir gratis ini, masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus, dan terbukti minat masyarakat melonjak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam uni kir gratis ini pemeriksaan tetap dilakukan secara teliti dan profesional. Pasalnya penguji memiliki tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kecelakaan. Terlebih bila kecelakaan dipicu kelalaian penguji dan hal ini pun sudah menggunakan sistem digitalisasi dalam pelaporannya ke pemerintah pusat.
Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan speedometer kendaraan.
“Jadi setiap step dari pengujian harus sesuai prosedur, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki dulu baru kembali lagi,” pungkasnya.(*)