KETIK, JAKARTA – Dalam sidang Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus peredaran narkoba, Kuasa Hukum Terdakwa Ronald Talaway menilai perkara yang menjerat terdakwa penuh kejanggalan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang dihadirkan tidak sah disandingkan hanya dengan keterangan dari para saksi yang adalah Terdakwa, pada berkas terpisah.
" Alat bukti ini tentu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituntutkan penuntut umum," ungkap Ronald, Kamis (13/4/2023)
Ronald menilai banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan. "Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Teddy menyebut perkara ini menghentikan karir yang bedampak pada hancurnya hidup serta masa depannya. “Yang tentunya berdampak terhadap keluarga besarnya," ucapnya.
Ronald juga menyebut, kejanggalan terjadi pada saat proses penetapan terdakwa sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dalam kasus tersebut, Teddy juga diambil sampel urine, darah, dan rambut untuk pemeriksaan menggunakan narkoba atau tidak.
Kabid Humas Mabes Polri saat itu, Deddy Prasetyo merilis hasil bahwa Teddy positif narkoba. Hal tersebut dipertanyakan oleh Kuasa hukum terdakwa. "Klien saya dinyatakan negatif metametafina/sabu, namun kadiv humas mabes polri saat itu Irjen Pol Dedy Prasetyo merilis bahwa Pak Teddy positif narkoba pada 14 Oktober 2022,” kata Ronald
Ronald mengatakan beliau (Teddy) juga sempat memprotes kepada Kapolri dengan hasil yang dirilis oleh Kadiv Humas Polri. “Dari pemeriksaan saya negatif metametafina/sabu. Yang mengherankan saya apa yang jadi rilis dasar klien saya positif narkoba,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)