KETIK, SURABAYA – Kuasa hukum terdakwa Daffa Adiwidya Ariska penganiayaan taruna politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia, Rio Dedy Heryawan menilai dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian janggal. Hal ini karena status Daffa semula saksi, lalu ditetapkan tersangka dan praperadilan juga menyatakan penetapan tersangka ini tidak sah.
"Ini sangat janggal, secara logika hukum ini sangat tidak baik, status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka kemudian ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah," ucap Rio, Kamis (1/6/2023).
Rio menilai jika hasil praperadilan sudah final dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan status tersangka tidak sah. "Terus surat dakwaanya jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa, dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing," ucapnya.
"Terus kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan kan berarti dakwaanya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu," imbuhnya.
Rio mengatakan jaksa tidak mengindahkan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 tahun 2021 yang terus menyidangkan perkara Daffa.
"SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela. Terkait putusan selanya nanti seperti apa, Kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk klien kami karena fakta hukumnya memang klien kami tidak bersalah," ucap Rio.
Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menetapkan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami mohon kepada majelis hakim menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.
Persidangan kasus penyertaan penganiayaan ini selanjutnya ditunda sepekan mendatang untuk agenda berikutnya yakni putusan sela. (*)