KETIK, BLITAR – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin, 30 September 2024.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Blitar selama sepuluh tahun terakhir.
Rombongan tersebut juga melakukan audiensi dan memberikan bukti dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan beberapa lembaga daerah.
Gede Willy, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menerima anggota KRPK dan FMR yang dikomandoi oleh Mohammad Trijanto di aula kejaksaan.
Pada pertemuan tersebut, diserahkan tujuh laporan yang diduga mengandung potensi tindakan korupsi, salah satunya terkait dana hibah yang disalurkan selama satu dekade terakhir.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan KRPK dan FMR mempresentasikan satu per satu dugaan penyalahgunaan dana hibah, dengan nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar yang berpotensi disalahgunakan.
Bukti-bukti yang diserahkan menyoroti beberapa faktor yang diduga menjadi celah korupsi, antara lain ketidaksesuaian penyaluran dana hibah. Hampir 60 persen penerima hibah tidak memberikan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, banyak penerima hibah tidak memiliki legalitas resmi, seperti akta pendirian, NPWP, atau rekomendasi dari instansi terkait, bahkan ada penerima yang tidak sesuai dengan tujuan hibah.
Menurut Trijanto, dana hibah ini paling banyak disalurkan kepada madrasah diniyah, PKBM, dan sejumlah lembaga lainnya.
“Ada tujuh laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan hari ini, salah satunya terkait dana hibah. Intinya, kami memberikan data dugaan korupsi di Kabupaten Blitar selama sepuluh tahun terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Gede Willy menyatakan bahwa laporan yang diserahkan KRPK dan FMR akan segera ditindaklanjuti.
“Data yang diberikan oleh KRPK dan FMR akan kami telaah. Jika sudah memenuhi syarat untuk penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan segera memproses,” ujar Willy.
Ia juga menambahkan bahwa potensi kerugian negara serta motif di balik tindakan tersebut akan menjadi acuan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah yang disampaikan oleh KRPK dan FMR diharapkan dapat menjadi perhatian lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar guna memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.(*)