KPU Tuban: Rekruitmen 33 Ribu Petugas KPPS dan Linmas Pemilu 2024 Mulai Desember Ini

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

1 Desember 2023 12:50 1 Des 2023 12:50

Thumbnail KPU Tuban: Rekruitmen 33 Ribu Petugas KPPS dan Linmas Pemilu 2024 Mulai Desember Ini Watermark Ketik
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh (01/12/2023). (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Sebanyak 33.210 petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan dibentuk pada bulan Desember tahun ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh.

Proses pembentukan KPPS, dan Linmas, sesuai kebutuhan total sejumlah 33.210 orang. Rincinya, 25.830 orang sebagai petugas KPPS dan 7.380 ribu sebagai Linmas, Dengan istilah lain, perTPS 7 orang sebagai KPPS dan 2 orang perTPS sebagai Linmas.

"Untuk KPPS di Tuban total 3690 TPS kali 7 orang dan Linmas 3690 kali 2 orang. Mereka akan bertugas sebulan," ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (01/12/2023)

Zakiya sapaan perempuan pimpinan KPU Tuban itu, menambakan proses pembentukan KPPS, Linmas dimulai tahapan pengumuman tanggal 11-15 Desember, Peneriman berkas pendaftaran tanggal 11-20 Desember, Penelitian administrasi tanggal 11-23 Desember, Pengumuman hasil administrasi tanggal 23-25 Desember, Masukan dan tanggapan Masyarakat tanggal 23-28 Desember, Pengumuman hasil seleksi tanggal 29-30 Desember, tanggal 24 Januari Penetapan hasil dan terakhir pelantikan tanggal 25 Januari 2024 mendatang.

"Proses pembentukan KPPS terbuka sesuai surat keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023. Nantinya, diumumkan lewat website dan KPU Tuban jajaran (PPK,PPS)," sambungnya.

Ditambahkan Zakiya hasil seleksi pembentukan badan adhoc (KPPS, Linmas). Mereka bertugas dengan masa kerja 1 bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024 mendatang.

Dia berharap pelaksanaan pembentukan KPPS, Linmas, dalam prosesnya dilimpahkan melalui PPK, PPS tiap desa. Nantinya, menghasilkan aparatur atau petugas KPPS, Linmas yang kompeten serta mempunyai dedikasi tinggi terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"KPU Tuban harap hasil pembentukan KPPS,Linmas ini, menghasilkan petugas yang berdedikasi tinggi serta kompeten. Sebab mereka (KPPS,Linmas) ujung tombak suksesi hari pemungutan dan penghitungan suara," tutupnya.

Informasi dihimpun pada Pemilu 2019 dengan pemilu 2024, terdapat perbedaan bagi petugas KPPS dan Linmas. Diantaranya honorarium yang akan diterimakan.

Adapun rincinya sebagai berikut. Bertindak sebagai Ketua KPPS pada tahun 2019 sebelumnya Rp 550 ribu, kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta. Dan anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk petugas linmas dari Rp 500 ribu kini pemilu 2014 naik menjadi Rp 700 ribu.(*)   

Tombol Google News

Tags:

KPU RI KPU TUBAN pemilu 2024 KPPS Linmas TPS